Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Pekan Ini Ada Tersangka Baru Pembobol Bank Mandiri Surakarta

Kejaksaan Agung berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik bersamaan dengan penetapan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik bersamaan dengan penetapan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan penetapan para tersangka perkara tersebut akan dilakukan pekan ini.

Warih masih merahasiakan nama dan jumlah tersangka yang telah merugikan keuangan negara Rp472 miliar tersebut. Meski begitu, Warih menjelaskan para tersangka berasal dari dua unsur yaitu Bank Mandiri Surakarta dan PT Central Steel Indonesia (PT CSI).

"Surat penetapan tersangkanya segera ditetapkan. Tunggu saja ya dalam waktu dekat ini," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (5/12/2018).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Adi Toegarisman mengisyaratkan dua institusi akan diminta pertanggung jawaban hukum terkait perkara tersebut. Pasalnya, praktik tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan tanpa kerja sama dari pihak lain.

"Dua unsur itu (swasta dan pemerintah) akan kami mintakan pertanggungjawabannya," kata Adi.

Penerbitan Sprindik Jilid II tersebut merupakan tindak lanjut dari ditemukannya fakta baru dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di bank pelat merah tersebut.

Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Erika W. Liong selaku Direktur Utama PT CSI dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping selaku Pengurus PT CSI.

Erika divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sedangkan  Hua Ping 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun, dalam pembayaran uang pengganti sebesar Rp201 miliar, Pimpinan Majelis Hakim Mas’ud membebankan pada korporasi PT CSI. Sementara PT CSI sendiri berada dalam status pailit.

Kasus berawal saat PT CSI—perusahaan peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan pada 2005—mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri selama 2011 - 2014.

Ternyata permohonan kredit sebesar Rp472 miliar lebih itu dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper