Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tolak Gunakan Dolar AS untuk Biaya Haji

Komisi VIII DPR menolak usulan pemerintah agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 memakai nilai tukar dollar Amerika Serikat
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR menolak usulan pemerintah agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 memakai nilai tukar dolar Amerika Serikat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan tersebut dinilai menabrak Undang-undang. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang usulan tu tidak dimungkinkan.

Pada bab V terkait Penggunaan Rupiah dalam Pasal 21 dikatakan, (1) mewajibkan menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita minta dalam menetapkan BPIH 2019 jangan menggunakan mata uang dollar, tetap menggunakan mata uang rupiah karena hampir dipastikan semua komponen haji menggunakan rupiah," kata Ace, Rabu (5/12/2018).

Diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan dalam menetapkan BPIH 2019 perlu menggunakan nilai tukar dollar. Alasannya karena fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Arab Saudi senantiasa mengalami perubahan. Selain itu, domain penghitungan biaya haji menggunakan dollar AS lebih aman ketimbang dengan rupiah atau riyal.

Menurut Ace, transportasi udara ibadah haji menggunakan dolar AS, tapi harus dikembalikan ke mata uang rupiah. Selain itu, kalau ada komponen uang riyal, itupun bisa dikonversi ke rupiah.

"Komisi VIII minta dalam menetapkan BPIH dengan mata uang rupiah," ujarnya.

Soal besaran BPIH, politisi Golkar tersebut meminta kenaikan tidak terlalu tinggi seperti yang diusulkan Kemenag sampai sekitar tiga hingga empat juta riah. Dia pun berharap pembahasan BPIH yang masih pada tahap awal akan membuka ruang kenaikan sebesar itu dikaji lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper