Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salurkan Kredit UMKM, BNI Andalkan Jaringan Supply Chain Debitur Korporasi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mengandalkan jaringan supply chain nasabah debitur korporasi untuk menyalurkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah atau kredit UMKM.
Suasana stan mitra binaan BNI di Jakarta International Handcraft Fair (Inacraft) 2018, di Jakarta, Rabu (25/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Suasana stan mitra binaan BNI di Jakarta International Handcraft Fair (Inacraft) 2018, di Jakarta, Rabu (25/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mengandalkan jaringan supply chain nasabah debitur korporasi untuk menyalurkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah atau kredit UMKM.

Direktur Bisnis Kecil & Jaringan BNI Catur Budi Harto mengakui saat ini perseroan belum memenuhi regulasi yang mewajibkan perbankan menyalurkan 20% untuk pembiayaan UMKM. 

Akan tetapi, Catur memastikan BNI akan berusaha mencapai ketentuan tersebut. Sebagai bank yang memiliki banyak nasabah korporasi dan menengah tentunya pertama kali akan  memanfaatkan aktivitas supply chain dari mitra-mitra mereka untuk dibiayai bisnis kecilnya. 

Hal berikutnya adalah menggunakan program clustering untuk mempercepat penetrasi untuk memperoleh nasabah UKM yang berkualitas. Tentunya hal ini akan bisa dicapai lebih cepat melalui upaya perbaikan bisnis proses dengan memanfaatkan digitalisasi dan ekosistem yang ada. 

"Namun dari sisi pembiayaan UMKM ini kami masih perlu meningkatkan kompetensi SDM dan menerapkan credit dicipline program untuk menjaga kualitas kredit. Saat ini kami masih sekitaran 19% jadi memang sedikit lagi," katanya kepada Bisnis, Senin (3/12/2018).

Sementara itu, sampai dengan kuartal III/2018 lalu, perseroan mencatat kredit yang disalurkan kepada UMKM mengalami pertumbuhan sebesar 11,2% menjadi Rp135,1 triliun. Kuantitas kredit ini meningkat akibat perluasan outlet penyalur kredit oleh BNI. 

Catur melanjutkan bahwa hal tersebut diikuti oleh kualitas aset, khususnya kredit usaha kecil. Kuartal III/2018 rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) kredit usaha kecil 2,4%. Pada periode yang sama tahun lalu rasio kredit bersamalah segmen ini lebih dari 3%. Menurut Catur, pada tahun depan perseroan akan mematok pertumbuhan kredit sektor ini sebesar 14%.

Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kredit UMKM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kewajiban tersebut berlaku secara bertahap. Pada 2013—2014, rasio kredit UMKM disesuaikan dengan kemampuan bank yang dilaporkan dalam Rencana Bisnis Bank.

Pada 2015, rasio kredit UMKM paling rendah 5% dari total kredit yang disalurkan. Kemudian, kewajiban tersebut semakin meningkat menjadi minimal 10% pada 2016, minimal 15% pada 2017, dan minimal 20% pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper