Bisnis.com, PEKANBARU - Pemprov Riau akhirnya mengakui dua proyek jalan layang di ibu kota provinsi yaitu Pekanbaru, tidak selesai sesuai dengan target akhir 2018. Kontraktor diberikan pilihan untuk perpanjang masa kerja selama 60 hari pada 2019.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau Masperi mengatakan memang pihaknya sudah menargetkan pengerjaan proyek dua flyover dapat tuntas di akhir 2018, tetapi tidak berjalan sesuai rencana.
"Flyover itu target utama proyek yang harus diselesaikan, tapi dari segi teknis ada kendalanya. Jadi tidak bisa selesai 31 Desember," katanya Senin (3/12/2018).
Meski demikian, pihaknya mengklaim secara yuridis formal kedua proyek jalan layang itu sudah tuntas dikerjakan. Namun masih perlu pelaksanaan finishing pada 2019 mendatang.
Teknisnya nanti kata Masperi, akan dikaji kembali apakah kontraktor bisa menggunakan klausul dari Perpres 54/2010 tentang perpanjangan masa penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran, sehingga pemprov tidak perlu lelang ulang proyek jalan layang tersebut.
Akibat keterlambatan itu, kontraktor pelaksana proyek juga akan mendapatkan sanksi sesuai kontrak kerja yang sudah ditandatangani dengan pemprov.
"Sanksi tetap ada, karena tidak bisa mencapai target kontrak, penaltinya misal 1 permil, dengan maksimal antara 3 permil sampai 5 permil dari kontrak kerja," katanya.
Adapun saat ini pemprov Riau tengah mengerjakan dua proyek jalan layang di Pekanbaru, dengan nilai proyek mencapai sekitar total 240 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel