Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Labuhanbatu, Pangonal Harahap Disidang Pada 13 Desember

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan persidangan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap, akan dilaksanakan pada 13 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Medan.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).ANTARA-Rivan Awal Lingga
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan persidangan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap, akan dilaksanakan pada 13 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, dakwaan dan berkas perkara Pangonal Harahap yang merupakan Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada 29 november 2018.

"Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 desember 2018 di PN Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/12/2018).

Dalam kasus labuhanbatu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga, Effendy Sahputra, dan Umar Ritonga yang hingga saat ini masih masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pangonal Harahap diduga bersama-sama dengan Thamrin Ritonga menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra, pihak swasta  yang merupakan pemilik PT. Binivan Konstruksi Abadi.

Selama penyelidikan KPK telah mengidentifikasi sejumlah fee proyek lainnya. Jumlah fee proyek yang diduga diterima oleh Pangonal Harahap adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun 2016, 2017, dan 2018.

Pihak penerima dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12  huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper