Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Puji Keberhasilan BEI Implementasikan T+2

Otoritas Jasa Keuangan memuji keberhasilan Bursa Efek Indonesia dalam mengimplementasikan percepatan penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2.
Karyawan melintas di dekat monitor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat monitor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memuji keberhasilan Bursa Efek Indonesia dalam mengimplementasikan percepatan penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2.

OJK menilai, percepatan transaksi bursa T+2 memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi perusahaan efek.

Hal ini menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand.

"Sebagai landasan  hukum  pemberlakuan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa," tulis OJK dalam pernyataan resmi, dikutip Jumat (30/11/2018).

OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) menyampaikan terima kasih kepada Bank Indonesia, Anggota Bursa, Bank Kustodian, Asosiasi dan Pelaku lainnya yang telah mendukung kesuksesan penerapan Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 ini.

"Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan Siklus Penyelesaian T+2 yang dimulai dari proses Transaksi Bursa pada tanggal 23 November 2018 dan 26 November 2018 sampai dengan penyelesaian transaksi gabungan (double settlement) yang jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018, dapat disimpulkan bahwa penerapan Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2 di Pasar Modal Indonesia dinyatakan sukses," demikian disampaikan OJK.

Total Volume Efek yang ditransaksikan pada 23 dan 26 November 2018 mencapai 18,5 miliar lembar dengan nilai Rp13,3 triliun dan frekuensi 754 ribu transaksi. Nilai penyelesaian secara netting atas penggabungan transaksi tersebut mencapai 4,99 miliar lembar Efek atau senilai Rp4,85 triliun.

Seluruh transaksi tersebut dapat diselesaikan oleh Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 28 November 2018 secara tepat waktu tanpa adanya kebutuhan penalangan dari KPEI untuk penanganan kegagalan penyelesaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper