Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tips Membeli Rumah Lelang

Tak sedikit konsumen properti yang tertarik membeli rumah yang dijual melalui lelang. Namun, perlu diperhatikan beberapa hal sebelum membeli rumah lelang.
Rumah minimalis/Istimewa
Rumah minimalis/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tak sedikit konsumen properti yang tertarik membeli rumah yang dijual melalui lelang. Namun, perlu diperhatikan beberapa hal sebelum membeli rumah lelang.

Senior Director Leads Property Services Indonesia Darsono Tan mengatakan ketika membeli rumah lelang, yang paling penting untuk diketahui adalah status rumah tersebut.

"Rumah lelang merupakan rumah sitaan, artinya sudah lama tidak dihuni, sangat penting bagi pembeli untuk mengetahui kondisi rumah tersebut. Jadi penting melakukan survei sebelum melakukan pembelian," kata Darsono kepada Bisnis pada Rabu (28/11/2018)

Kemudian, harus dipastikan dan ditanyakan kepada balai lelang sertifikat apa yang akan didapatkan, apakah rumah dilelang dalam kondisi sertifikat hilang atau dilelang dalam kondisi sertifikat lengkap.

Dia mencontohkan ketika yang didapat adalah sertifikat hak guna bangunan (HGB), maka setelah lelang selesai akan dibuat surat jual beli atau surat peralihan hak dari bank yang memegang hak tersebut kepada pembeli baru atau pemenang lelang.

Setelah dibuat akta pemindahan hak, pembeli akan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, pembeli bisa langsung melakukan balik nama. Namun, jika tanah tersebut dilelang tanpa memiliki sertifikat, balai lelang dan pemilik lahan yang lama harus membuat surat pernyataan bahwa sudah dipindahkan haknya untuk pengurusan sertifikat baru.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar terhindah dari konflik jika ada yang melakukan klaim pemilikan ke depannya. Dia menilai akan lebih baik jika membeli membeli rumah lelang yang memiliki sertifikat.

Hal lain yang perlu diperhartikan adalah mencari tahu ada tunggakan apa saja pada lahan tersebut, misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dibayar atau tunggakan lainnya.

Darsono menjelaskan penetapan harga rumah lelang biasanya dilakukan oleh pihak perbankan atau balai lelang dengan menentukan harga terendah. Setelah mendapatkan harga terendah, pembeli harus memasukkan angka di atas harga yang sudah ditentukan atau bisa sama dengan angka terendah.

"Angka di atas itu diikuti dengan kelipatan yang ditentukan oleh balai lelang, misalnya kelipatannya Rp25 juta dengan harga dasar Rp500 juta, maka jika mau menaikkan harga, kelitapannya yaitu Rp525 juta, Rp550 juta, dan seterusnya," jelas dia.

Dikatakan, kebiasaan harga lelang rumah selalu berada dibawah pasar, namun perlu diketahui kondisi rumah lelang banyak yang sangat memprihatinkan karena sudah dibiarkan lama sehingga menjadi tidak terurus.

Senada, pakar hukum proeprti Eddy Leks menyebutkan calon pembeli perlu melihat kondisi rumah secara langsung untuk mengetahui kondisi tanah, terutama bangunannya, apakah masih laik pakai atau tidak.

Dia menjelaskan pada umumnya, ada peraturan tentang harga minimal lelang dan uang jaminan yang harus disetor oleh peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan. Proses lelang juga ada yang dilakukan melalui daring (online) dan manual (offline).

Ada bea lelang dan juga komponen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang perlu diperhatikan oleh peserta lelang jika peserta lelang menjadi pemenang lelang.

"BPHTB ditentukan maksimal 5% dan menjadi kewenangan daerah, sehingga perlu melihat aturan daerah setempat," kata Eddy kepada Bisnis pada Rabu (28/11/2018).

Dia melanjutkan esuai peraturan pendaftaran tanah, bukti peralihan hak adalah kutipan risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang.

Untuk melakukan pendaftaran alih hak atau balik nama, pemenang lelang perlu membawa kutipan risalah lelang, sertifikat terkait atau jika sertifikat tidak ada, surat keterangan dari dari Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkan sertifikat tersebut atau bukti-bukti lain jika tanah ternyata belum terdaftar, identitas pemenang lelang, dan bukti pelunasan harga pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper