Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kakorlantas: Ada Insentif Rp10.000 dari Setiap Tilang

Ada insentif sebesar Rp10.000 bagi anggota kepolisian dari tiap sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas.
Ilustrasi./Antara-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, SEMARANG – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menyebut ada insentif sebesar Rp10.000 bagi anggota kepolisian dari tiap sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas.

"Bapak dan ibu tahu berapa insentif yang diperoleh petugas dari tilang yang dijatuhkan? Rp10.000 dari tiap tilang," kata Kakorlantas saat memberi pengarahan dalam diskusi "Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya" di Semarang, Rabu (21/11/2018).

Insentif sebesar itu akan dibagikan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam proses penilangan itu.

"Kalau ada 20 petugas yang terlibat, ya itu dibagi 20 orang," kata Refdi sembari mencontohkan kasus tilang di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu yang sempat digugat praperadilan melalui pengadilan.

Menurut dia, insentif tersebut diberikan kepada petugas atas tindakan tegasnya dalam menegakkan aturan lalu lintas.

Ia menjelaskan polisi lalu lintas menjatuhkan tilang sebagai bentuk penegakan hukum yang memberi dampak bagi pengguna jalan lainnya.

"Petugas menyampaikan pesan tentang pengemudi yang berkeselamatan," katanya.

Dalam upaya mendorong tertib berlalu lintas, Kakorlantas mengharapkan pesan Babinkamtibmas untuk ikut menyosialisasikan mengenai hal tersebut, mengingat keterbatasan anggota satuan lalu lintas.

"Polisi lalu lintas jumlahnya hanya 40 ribu, Babinkamtibmas jumlahnya mencapai 60 ribu," katanya.

Dengan jumlah sebanyak itu, ia optimistis sosialisasi mengenai keselamatan berkendara bisa disampaikan hingga tingkat desa.

Gugatan Praperadilan

Warga Kabupatan Jepara, Ignatius Bambang Widjanarko, yang ditilang oleh Satlantas Polres Demak pada 8 Maret 2018 mengajukan gugatan praperadilan. Bambang merasa ada ketidakadilan dan bentuk kebuntuan hukum. Ia ditilang karena menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, Senin 2 April 2018, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang. Dalam amar putusannya, hakim tunggal praperadilan Pandu Dewanto dengan agenda putusan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan termohon Ignatius Bambang Widjanarko.

"Menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Pandu Dewanto saat membacakan putusan.

Atas putusan itu, hakim tunggal Pandu menilai penyitaan SIM C yang dilakukan termohon kepada pemohon sah menurut hukum. Kuasa hukum pemohon Pangestu Ismuarga Wahyu menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Gugatan praperadilan ini, lanjut dia, karena masyarakat merasa mengalami kebuntuan hukum dalam hal pelanggaran lalu lintas. Terkait tindak lanjut, kata dia, diserahkan kepada kliennya.

Ignatius Bambang Widjanarko menambahkan putusan PN Demak memang tidak ada yang dimenangkan. Pasalnya, kata dia, permohonan eksepsi termohon juga ditolak oleh hakim.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Demak Ajun Komisaris Christian Chrisye Lolowang mengaku senang dengan putusan PN Demak yang menolak gugatan praperadilan dari Ignatius Bambang Widjanarko.

"Masyarakat tentu tidak perlu kebingungan lagi karena mengetahui bahwa upaya polisi tidak sepihak, melainkan sesuai Undang-Undang," ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut, berawal dari operasi tertib lalu lintas di Alun-alun Demak pada 8 Maret 2018 dan Ignatius Bambang Widjanarko ikut terjaring karena pajak kendaraan telat hampir dua tahun yang diikuti penyitaan SIM C.

Penyitaan SIM C dan penilangan oleh Satlantas dinilai tidak benar, karena kaitannya perpajakan yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Demak.

Adapun Satlantas Polres Demak mengklaim penilangan yang dilakukan sudah sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Ditambah dengan pasal 70 UU nomor 2/2009 tentang pajak kendaraan bermotor. Polisi bisa menahan salah satu dari SIM, STNK, kendaraan atau administrasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan pengendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler