Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap DPRD Kalteng: KPK Periksa 2 Saksi untuk Tersangka Willy Agung Adipradhana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (16/11/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap di DPRD Kalimantan Tengah.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (16/11/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap di DPRD Kalimantan Tengah.

Dua orang saksi tersebut yakni Ergan Tunjung, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan Rawing Bambang, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Palangkaraya. Keduanya diperiksa untuk tersangka Willy Agung Adipradhana, CEO di perusahaan yang berafiliasi dengan Sinar Mas Agro Resouces and Technology Tbk, yakni PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Dalam perkembangan terakhir, terhadap Anggota DPRD Kalimantan Tengah, KPK mengatakan tengah menelusuri fakta-fakta yang ditemukan terkait dengan dugaan penerimaan suap secara lebih terperinci.

Adapun, terhadap pihak PT BAP, khususnya terhadap Willy Agung Adipradhana, tengah didalami peran dan posisi yang bersangkutan baik dalam koorporasi maupun dalam dugaan suap yang disangkakan KPK kepada dirinya.

Sementara itu, SMART selaku sister company dari PT BAP mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi dari KPK terkait dengan perkembangan kasus yang sedang berlangsung.

Dalam keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (15/11/2018) lalu, hal tersebut menjadi alasan SMART hingga sejauh ini perseroan tersebut tidak memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada publik.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan hingga saat ini belum ada perkembangan yang kami peroleh sehingga tidak ada informasi yang dapat kami sampaikan," ujar perusahaan tersebut Kamis lalu.

Bisnis mencoba meminta tanggapan kepada pihak KPK terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh SMART, tetapi lembaga antikorupsi tersebut belum memberi respon.

KPK telah menetapkan empat tersangka yang semuanya dari Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebagai pihak penerima, yaitu:
•Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Sementara itu, selaku pihak pemberi KPK menetapkan tersangka beberapa orang tersangka, yaitu:
•Edy Saputra Suradja, mantan Wakil Direktur Utama PT BAP
•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper