Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi PLTS Atap Ditargetkan Terbit Bulan Ini, Tarif Ekspor Impor Listrik Diatur Lebih Adil

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menargetkan regulasi mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya di atap atau solar PV rooftop dapat terbit bulan ini.
PLTS Kayubihi di Kabupaten Bangli./banglikab.go.id
PLTS Kayubihi di Kabupaten Bangli./banglikab.go.id

Regulasi PLTS Atap Ditargetkan Terbit Bulan Ini, Tarif Ekspor-Impor Diatur Fair


Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menargetkan regulasi mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya di atap atau solar PV rooftop dapat terbit bulan ini.

Dalam regulasi tersebut, pelanggan PLN dapat menjual kelebihan energi listrik yang dihasilkan oleh solar rooftop kepada PLN melalui skema ekspor-impor. Jumlah energi yang ditransaksikan kepada PLN nantinya dapat menjadi pengurang tagihan listrik pelanggan. Sehingga pelanggan bisa melakukan penghematan.

Jonan mengklaim tarif skema ekspor-impor dalam regulasi tersebut diatur secara adil.

"Ya bulan ini (terbit), tapi fair. Tarifnya fair. Jadi kalau ada inisiatif baru ini bukan untung besar, bukan begitu tapi yang fair aja," ujar Jonan di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dia berujar saat ini pengembangan PLTS di Indonesia masih kurang. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan PLTS. Hal ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengejar target bauran energi baru terbarukan (EBT) 23% pada 2025.

Regulasi tersebut, nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Nantinya, pelanggan PLN yang dapat menggunakan PLTS atap adalah rumah tangga, lembaga pemerintahan, dan badan sosial. Kementerian ESDM juga mempertimbangkan pelanggan industri juga dapat menggunakan.

Dengan masuknya sektor industri, Kementerian ESDM pun mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya pengecualian pengenaan biaya operasi paralel (OP) PLTS atap bagi sektor industri.

VP Perencanaan Sistem PT PLN (Persero) Suroso Isnandar mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung pengembangan PLTS Atap. Namun, menurutnya dalam pengaturannya juga perlu memperhatikan kepentingan semua pihak.

Misalnya, kata dia, dalam pengaturan PLTS atap untuk industri, biaya operasi pararel tidak bisa serta merta dihilangkan atau digratiskan. Sebab, secara teknis pembangkit yang melakukan pararel dengan sistem PLN akan menimbulkan beban tambahan di sistem dan memunculkan adanya direct cost.

"Kalau gratis aja nggak mungkin, ada direct cost. Kalau nggak dibayar itu akan numpuk ke tarif listrik, memperbesar subsidi. Sulit kami mempertanggungjawabkan audit BPK tiap tahun," ujarnya. "Tapi kalau dilihat di draft Permen-nya fair sekali kog. Ada itu angka-angkanya."

Dia juga yakin tarif dalam skema ekspor-impor juga diatur secara adil. Adapun saat ini pelanggan PLN yang memanfaatkan PLTS atap belum terlalu banyak.

"Saya nggak ada data tapi saya yakin tidak lebih dari 1000 pelanggan karena masih mahal. Investasi 1.000 watt solar panel bisa Rp25 juta lebih," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper