Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu-sabu 4,7 Kg

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) di antaranya jenis sabu-sabu seberat 4,731 kilogram dan pil ekstasi 7.700 butir.
Ilustrasi sabu-sabu./Antara
Ilustrasi sabu-sabu./Antara

Bisnis.com, SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) di antaranya jenis sabu-sabu seberat 4,731 kilogram dan pil ekstasi 7.700 butir.

"Seluruh narkoba tersebut kami amankan dari dua rumah yang disewa oleh seorang pemuda berusia 28 tahun berinisiaI IS," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan saat merilis kasus ini di Polrestabes Surabaya, Rabu petang (14/11/2018).

Dia menjelaskan pelaku IS yang tercatat sebagai warga Jalan Simo Pomahan Surabaya, menyewa dua rumah, masing-masing di Jalan Dukuh Pakis dan Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

"Keseluruhan barang bukti yang kami sita dari dua rumah yang disewa tersebut yaitu 4,731 kilogram sabu-sabu dan 7.700 butir pil ekstasi, serta 36 butir kapsul berisi serbuk ekstasi," katanya.

Polisi telah menetapkan pelaku IS sebagai tersangka.

Kepada polisi, IS berdalih seluruh narkoba tersebut didapat dari seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di sebuah lembaga pemasyarakatan.

"Tersangka IS dalam peredaran narkoba ini mengaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan," ujar Kapolda Irjen Pol Luki.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini. "Pengakuan tersangka yang menyatakan dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan masih sedang kami dalami," ucap Irjen Pol Luki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper