Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oesman Sapta Odang Kalahkan KPU di PTUN

Oesman  Sapta Odang atau dikenal dengan akronim OSO memenangkan gugatan di PTUN atas pembatalan dirinya oleh KPU sebagai calon anggota DPD RI.
Oesman Sapta Odang/Bisnis.com
Oesman Sapta Odang/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Oesman  Sapta Odang atau dikenal dengan akronim OSO memenangkan gugatan di PTUN atas pembatalan dirinya oleh KPU sebagai calon anggota DPD RI.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (14/11/2018) mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Sapta Surheza di Gedung PTUN Jakarta, Rabu.

Melalui putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

"Memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, yang mencantumkan nama penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," ujar Edi.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, dengan hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.

Sebelumnya KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.

Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.

OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA.

Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper