Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Tak Punya e-KTP bisa Memilih atau Tidak? Aturannya Diputuskan Bulan Depan

Keputusan atas pembahasan mengenai masyarakat yang mempunyai hak pilih tapi tidak memiliki e-KTP akan disimpulkan pada bulan depan.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan atas pembahasan mengenai masyarakat yang mempunyai hak pilih tapi tidak memiliki e-KTP akan disimpulkan pada bulan depan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan hal ini didasarkan pada hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, baru-baru ini. Pada pertemuan itu, KPU menyampaikan agar pada akhir Oktober 2018 sudah dilakukan evaluasi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT). 
 
Selanjutnya, kebijakan yang akan dibuat bakal dirumuskan  pada November 2018. Dia mencontohkan sampai sekarang baru 70% warga Papua yang merekam e-KTP dan masih ada daerah lain dengan masalah serupa. 
 
Kendala seperti ini sedang dibahas dan akan dibuat regulasinya, yang kemungkinan dapat berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), revisi UU, atau dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).
 
“Tergantung apa rumusannya bulan ini. Lalu, kami putuskan dan Desember 2018 akan kami lakukan aksinya atas putusan itu. Atas kebijakan itu, kami kerjakan supaya seluruh persoalan selesai Desember 2018,” tuturnya, Selasa (13/11/2018).
 
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan data KPU, di mana tercatat pada awal 2019 sampai 17 April 2019, atau saat pemungutan suara, penduduk yang berusia 17 tahun berjumlah 1,2 juta jiwa.
 
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 200A ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, penggunaan surat keterangan sementara dari kepala dinas untuk pengganti tidak memiliki e-KTP hanya berlaku sampai Desember 2018.
 
Ini berarti, masyarakat yang belum punya e-KTP tetapi memiliki hak pilih tidak akan bisa memberikan suaranya.
 
Sementara itu, Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus memiliki e-KTP dan terdaftar di TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper