Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Denda Keterlambatan Kapal Tol Laut, Kemenhub Minta Saran Kemenkeu

Kementerian Perhubungan tengah meminta pertimbangan Kementerian Keuangan tentang denda keterlambatan penyelesaian proyek kapal tol laut dan perintis.
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan tengah meminta pertimbangan Kementerian Keuangan tentang denda keterlambatan penyelesaian proyek kapal tol laut dan perintis.
Permintaan itu sehubungan dengan usulan Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo) agar denda keterlambatan dipatok berdasarkan persentase sisa penyelesaian pekerjaan.
Padahal, menurut Pelaksana Tugas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko, kontrak antara Kemenhub dengan galangan kapal adalah lumpsum per kapal, bukan harga satuan. 
"Kami minta saran ke Kementerian Keuangan bagaimana sebaiknya. Karena memang di kontrak itu satu paket kapal per kontrak, bukan progress per kapal. Sekalipun tinggal melengkapi kemudi, kalau kapal itu tidak ada kemudinya kan tetap saja tidak bisa jalan," katanya, Minggu (9/11/2018).
 
Berdasarkan data Ditlala Kemenhub, dari rencana pengadaan 100 unit kapal selama 2015-2018, baru 46 unit yang sudah beroperasi. Sebanyak 28 unit kapal sudah selesai dibangun di galangan dan siap dimobilisasi ke pelabuhan panggalan, sedangkan 26 unit sisanya belum selesai.
 
Pasal 78 Ayat (5) huruf f Peraturan Presiden No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan kontrak dikenakan sanksi denda keterlambatan.  Besaran denda diatur pada Pasal 79 Ayat (4), yakni satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
 
Ketua Dewan Penasehat Iperindo Amir Gunawan sebelumnya mengatakan rata-rata persentase penyelesaian kapal perintis maupun barang bervariasi, mulai dari 89% hingga 98%.  "Misalnya, kapal sudah selesai hingga 90%, penghitungannya bukan terlambat satu kapal penuh. Seharusnya yang dikenakan hanya 10% dari total penghitungan denda," kata Amir (Bisnis.com, 22/10/2018).
 
Iperindo mencatat, 8 perusahaan galangan kapal anggota asosiasi terlambat menyelesaikan sesuai tenggat waktu proyek pada 31 April 2018.
Amir menjelaskan keterlambatan terjadi karena beberapa faktor, seperti kesulitan memperoleh tenaga kerja karena harus berebut dengan galangan yang lain. Komponen kapal yang 65% di antaranya masih bergantung pada impor juga menjadi persoalan mengingat proses importasi komponen memakan waktu.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper