Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Berkas Eni Maulani Saragih Dilimpahkan

Tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengatakan hari ini dilakukan pelimpahan berkas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengatakan hari ini dilakukan pelimpahan berkas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pihak KPK juga sudah mengatakan berkas mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut akan dilimpahkan hari ini.

"Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan. Nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan. Kita tunggu saja nanti," ujar Eni sebelum meninggalkan gedung KPK, Jumat (9/11/2018).

Eni Maulani Saragih diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Selain itu, terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan hal yang sama kepada KPK.

"Pokoknya Insyaallah. Saya sudah berjanji untuk kooperatif dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif. Alat-alat bukti itulah nanti yang akan membuktikan dalam persidangan," komentar Eni terkait upayanya menjadi JC.

Saat ini, satu tersangka lain yaitu Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang juga Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan kemarin (8/11/2018), Idrus membantah bahwa Golkar pernah merestui siapa pun dalam proyek PLTU Riau-1.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Eni Maulani Saragih beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa atasannya di Partai Golkar menugaskan dirinya untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

Sementara itu, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia merupakan terdakwa pertama dalam kasus PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper