Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU akan Umumkan Caleg Eks Koruptor

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyatakan siap untuk mengumumkan 40 nama calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana korupsi dalam rangka sosialisasi ke masyarakat.
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyatakan siap untuk mengumumkan 40 nama calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana korupsi dalam rangka sosialisasi ke masyarakat.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asyari hingga kini rencana penguman nam-nama caleg bermasalah itu masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menambahkan bahwa nama-nama caleg eks koruptor itu akan diumumkan di situs KPU.

Publikasi tersebut, ujarnya, sekaligus menjadi pengumuman resmi dari KPU terkait nama-nama caleg eks koruptor. KPU bahkan juga akan mengumumkan daerah pemilihan sang caleg selain partai.

Begitu juga dengan lembaga yang akan diwakili oleh caleg itu, baik itu DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hasyim mengatakan tidak tertutup kemungkinan nama-nama caleg tersebut diumumkan di media massa meski hal itu bukan kewajiban KPU.

Akan tetapi, dia memastikan, KPU tidak akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Alasannya, KPU tak ingin TPS jadi ajang kampanye bagi caleg eks koruptor. Apalagi mereka bisa saja beralasan terdzalimi.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Mahyudin mengatakan bahwa masyarakat harus cerdas dalam memberikan suaranya pada pemilu.

Kalau KPU akan mengumumkan mereka yang eks korupstor, Mahyuddin menyarankan agar masyarakat menghukum mereka dengan tidak memilih caleg mantan koruptor.

“Itu yang bisa dilakukan. Masyarakat jangan pilih eks napi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper