Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

91 Perusahaan di Semarang Tunggak Iuran BPJS

Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang mencatat ada 91 perusahaan yang menungak pembayaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU). 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, SEMARANG- Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang mencatat ada 91 perusahaan kota itu yang menungak pembayaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU). 

Menanggapi hal itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Kota Semarang mengundang 91 perusahaan yang meninggal pembayaran. Kendati demikian, hanya 16 perusahaan yang mau hadir dalam acara tersebut. 

Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah yang juga sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Semarang Dodik Yulianto menyayangkan ketidakpatuhan perusahaan yang menunggak.

Menurutnya, faktor ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang diundang diakui Dolik karena faktor takut dan tidak tahu akan sistem yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

Dolik menyebut, ketidakpatuhan perusahaan selama ini paling besar didominasi oleh administrasi.Perusahaan masih banyak yang belum melaporkan apabila ada karyawannya yang mengundurkan diri atau terkena mutasi.

"Padahal itu kewajiban perusahaan melaporkan. Contoh awalnya karyawan 10, tapi berhenti lima orang. Itu tidak dilaporkan," kata Dolik Kamis (8/11/2018).

Dolik menuturkan, pihaknya sengaja mengundang perusahaan yang menunggak agar hak hak karyawan terpenuhi.

Menururnya, apabila telat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan akan kehilangan hak atas layanan yang tersedia.

"Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kepatuhan perusahaan membayar iuran tepat waktu, total tunggakan 91 perusahaan yang diundang mencapai angka Rp700 juta lebih," katanya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Budi Prabawaning Dyah, menuturkan, tunggakan perusahaan yang diundang terbilang kecil.

Meski kecil, namun Budi menyebut tunggakan ini wajib dibayar lantaran hak karyawan terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan akan hilang.

"Masih ada beberapa yang tidak tertib administrasi. Misal total karyawan 100 tapi yang didaftarkan 50. Ada juga yang harusnya sesuai UMK tapi dibayarkan di bawah UMK," katq Budi.

Terkait kepatuhan kepesertaam perusahaan formal PPU, Budi menyebut di Jawa Tengah saat ini sudah di angka 94%.

"Tapi masih ada yang tidak tertib seperti iuran yang menunggak dan tidak aktif melaporkan apabila ada karyawan yang keluar," katanya.

Budi mengatakan, pihaknya terus berupaya agar perusahaan di Jateng patuh dan tertib mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila ada yang tidak patuh dan tertib, Budi mengaku pihaknya telah menyiapkan mekanisme punishmen kepada perusahaan.

"Punishmennya nanti dilihat seperti apa. Apakah pencabutan izin atau tidak mendapat layanan publik tertentu. Tapi itu semua melewati beberapa tahapan seperti teguran lisan dan tertulis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper