Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Agar Patuhi SOP Pengangkutan Kargo Berbau Menyengat Seperti Durian

Kementerian Perhubungan meminta maskapai untuk menaati standar prosedur operasi penanganan dan pengangkutan kargo berbau menyengat demi kenyamanan penumpang.
Pesawat kargo/Ilustrasi
Pesawat kargo/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta maskapai untuk menaati standar prosedur operasi penanganan dan pengangkutan kargo berbau menyengat demi kenyamanan penumpang.

Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, M. Pramintohadi Sukarno meminta maskapai penerbangan dan pengelola bandara agar mengacu pada SOP yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang.

“Membawa durian, terasi, ikan asin dan barang berbau menyengat ke pesawat memang tidak dilarang, karena durian tidak termasuk kategori dangerous goods. Namun dalam penanganannya ada aturan dan harus mengacu pada SOP tersebut," kata Pramintohadi, Selasa (6/11/2018).

Dia menjelaskan kehadiran bandara di suatu wilayah untuk memudahkan masyarakat membawa/mengangkut hasil bumi dan komoditi di daerah tersebut ke daerah lain menjadi lebih cepat. Sebagai contoh, durian sebagai salah satu komoditas dari Bengkulu sudah diangkut dengan pesawat sejak 2015.

Pihaknya menuturkan maskapai harus memperhatikan proses pengemasan sampai dengan pemuatan kargo tersebut ke dalan bagasi pesawat. Hal tersebut harus sesuai dengan SOP yang berlaku, agar penumpang tidak mencium bau yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Fatmawati Sukarno, Anies Wardhana, menjelaskan kejadian pengangkutan durian dengan pesawat Sriwijaya SJ-091 rute Bengkulu--Jakarta pada 5 November 2018. Pesawat tersebut membawa 2,02 ton durian dalam kemasan khusus, tetapi baunya masih dapat tercium hingga ke dalam kabin pesawat, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang.

“Memang benar pesawat Sriwijaya yang membawa durian, dalam hal ini mereka sudah menyampaikan kronologis kejadiannya," kata Anies.

Guna mencegah agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang. Rencananya, tim akan melakukan evaluasi terkait dengan tata cara pengemasan dan proses muat kargo barang-barang yang mempunyai bau menyengat.

Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut akan disosialisasikan bersama oleh UPBU Fatmawati Bengkulu, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang, dan pihak Sriwijaya kepada stakeholder termasuk pihak shipper.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper