Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badung Beri Sanksi Pembuang Limbah di Kawasan Wisata

Tim Buru Sergap Perusak Lingkungan atau Brusli, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Badung menemukan praktik pembuangan air limbah hotel ke sungai yang mengalir ke Pantai Pura Geger, Kuta Selatan.
Peserta membersihkan kawasan Pantai Kuta saat Pre-Event Our Ocean Conference (OOC) 2018: Beach Clean Up di Bali, Minggu (28/10/2018). Kegiatan yang diikuti lebih dari seribu orang masyarakat dari berbagai lembaga dan komunitas tersebut mengajak masyarakat menjaga kebersihan kawasan pantai dan laut sekaligus sebagai kampanye pengurangan penggunaan sampah plastik./Antara-Fikri Yusuf
Peserta membersihkan kawasan Pantai Kuta saat Pre-Event Our Ocean Conference (OOC) 2018: Beach Clean Up di Bali, Minggu (28/10/2018). Kegiatan yang diikuti lebih dari seribu orang masyarakat dari berbagai lembaga dan komunitas tersebut mengajak masyarakat menjaga kebersihan kawasan pantai dan laut sekaligus sebagai kampanye pengurangan penggunaan sampah plastik./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, MANGUPURA – Tim Buru Sergap Perusak Lingkungan atau Brusli, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Badung menemukan praktik pembuangan air limbah hotel ke sungai yang mengalir ke Pantai Pura Geger, Kuta Selatan.

Temuan ini diperoleh saat Tim Brusli melakukan pengecekan atas laporan masyarakat Desa Adat Peminge tentang dugaan adanya pembuangan limbah hotel di kawasan wisata tersebut.

Kepala Dinas LHK Badung Putu Eka Merthawan mengatakan tim Brusli menemukan aliran limbah di sebelah jembatan Pura Dalem Pemutih. Limbah yang dibuang tersebut mengalir melalui sungai menuju Pantai Pura Geger.

“Ya, itu adalah air limbah, mengalir ke sungai berwarna cokelat kehitam-hitaman,” katanya, Kamis (2/11/2018).

Menurut Eka Merthawan dari hasil pemantauan diketahui pompa dalam sistem Sewage Treatment Plant ( STP) atau Sistem pengolahan air limbah dalam keadaan mati. Sedangkan, pompa sludge yang harus mentransfer ke sludge storage juga tak berfungsi. Kondisi ini menakibatkan air meluap dan mengalir langsung ke sungai.

Kata dia pihak hotel juga melakukan pelanggaran yakni membuang sisa pengolahan air bawah tanah dengan Backrish Water Reverse Osomosis (BWRO) atau alat untuk mengolah air payau. Sekitar 40% sisa pengolahan BWRO dibuang ke lingkungan dan dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.

Terhadap pelanggaran ini,Dinas LHK akan memberikan sanksi administratif kepada The Mulia Resort and Villa yang membuang limbah tersebut. Selain itu hotel diminta membuat SOP tanggap darurat dalam hal terjadinya ketanggapdaruratan terkait masalah STP.

“Kami juga minta hotel mengolah limbah hasil BWRO menjadi limbah cair yang tidak pekat dan mutu limbah cair yang bisa dibuang ke sungai,” ujarnya.

Kata dia sanksi administratif wajib dilaksanakan dalam 1 bulan. Jika tidak menaati sanksi pertama, akan disusul sanksi kedua yaitu pembekuan izin operasional. Jika tetap abai akan diberikan sanksi keras yakni pencabutan rekomendasi lingkungan yang dimiliki hotel tersebut.

Selain sanksi berdasarkan UU No.32/2009 tentang pengelolaam lingkungan, hotel tersebut juga diwajibkan membuat upacara bendu piduka untuk pembersihan lingkungan karena limbah yang dialirkan menuju segara Geger, berdekatan dengan pura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper