Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Banten Naik 8,03%, Serikat Pekerja Kecewa

Pemprov Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2019 sebesar Rp2.267.965. Keputusan UMP tersebut diambil sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Ilustrasi pekerja industri tahu./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi pekerja industri tahu./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, SERANG – Pemprov Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2019 sebesar Rp2.267.965. Keputusan UMP tersebut diambil sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi mengatakan surat keputusan (SK) terkait UMP Banten Tahun 2019 sudah ditandatangani dan dikeluarkan Gubernur Banten Wahidin Halim dengan nomor surat keputusan 561/Kep.299-Huk/2018.

"Tadi Pak gubernur telah menetapkan SK UMP 2019, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," kata Al Hamidi di Serang pada Rabu (31/10/2018).

Dia mengutarakan kenaikan UMP Banten sebesar 8,03% yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut ditembuskan ke Mendagri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Dewan Pengupahan Provinsi, bupati/wali kota se-Banten, ketua asosiasi-asosiasi pengusaha, serta ketua-ketua serikat pekerja.

"SK Gubernur Banten tentang UMP telah kami sampaikan pada pihak-pihak terkait. UMP 2019 ini naik Rp168.580 atau 8,03% dari UMP Banten 2018 senilai Rp2.099.385," kata Al Hamidi didampingi Kabid Hubungan Industrial Erwin Safrudin dan Kasi Penupahan dan Jamsos Disnker Banten Karna Wijaya.

Kasi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya menjelaskan kenaikan UMP 2019 disesuaikan dengan tata cara yang tertuang dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 PP No. 78/2015.

Besaran kenaikan adalah hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional. "Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi 2,88% dengan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Ahmad Saukani mengaku sangat kecewa dengan penetapan kenaikan UMP 2019 yang mengacu pada PP No. 78/2015.

"Jelas kami sangat kecewa terhadap semua kebijakan. Menolak tinggal menolak, kecewa tinggal kecewa, keangkuhan kebijakan regulasi tetap berjalan juga. PP 78 baru berusia 2 tahun menjelang ke-3. Kalau [naik] 10 persen masih agak mending," katanya.

Dia mengutarakanpada dasarnya buruh hanya ingin diperhatikan tanpa mengenyampingkan kepentingan para pengusaha.

Meski UMP 2019 sudah ditetapkan, lanjutnya, bukan berarti perjuangkan buruh tuntas. Perjuangan akan terus dilakukan untuk upah minimum kebupaten/kota (UMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler