Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Bawaslu Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye Videotron Jokowi-Ma’ruf Amin

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron dengan sesi jawaban terlapor yang merupakan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron dengan sesi jawaban terlapor yang merupakan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

 "Agenda jawaban terlapor, kemudian yang kedua pembuktian bukti dari saksi pelapor, kemudian terlapor," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Jakarta, Senin (22/10/2018).

 Meski diagendakan menyampaikan jawaban, Puadi meminta agar pihak terlapor bisa membawa surat kuasa sebagaimana yang sudah diminta dalam sidang sebelumnya.

 Sidang tersebut sebelumnya ditunda hingga empat kali karena tim kuasa hukum terlapor tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari pasangan calon dan pada sidang hari Senin diisi dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor.

Jika pada sidang Selasa (23/10/2018) kuasa hukum terlapor tidak membawa surat kuasa, maka sidang penyampaian jawaban terlapor akan dihentikan dan langsung dilanjutkan pada agenda penyampaian bukti oleh pelapor.

"Sidang akan jalan terus, penyampaian pembuktian dari pelapor, karena kami harus lihat bukti apa yang dibawa pelapor terkait dugaanpelanggaran," tutur Puadi.

Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.

Berdasarkan penjelasan Puadi, periode kampanye melalui media masa dan elektronik baru berlaku pada 24 Maret hingga 13 April 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper