Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Obat Capai Triliunan Rupiah, Ini Penjelasan Pengelola Rumah Sakit

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia menilai terhambatnya pembayaran tagihan obat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lepas dari terlambatnya pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai operator.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA -- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia menilai terhambatnya pembayaran tagihan obat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lepas dari terlambatnya pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai operator.

Kuntjoro, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia menuturkan persoalan JKN ini sudah rumit semenjak dari hulu yakni besaran iuran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Besaran iuran yang direkomendasikan oleh aktuaris sebagai pihak ahli tidak dipenuhi. Akibatnya beban keuangan yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan tidak mencukupi.

"Efeknya macem-macem karena uangnya kurang. ," kata Kuntjoro, Senin (22/10/2018).

Pemeriksaan BPKP menunjukan ada kekurangan pembiayaan Rp11 triliun lebih. Pada bulan lalu pemerintah kemudian melakukan suntikan keuangan sebesar Rp4,9 triliu.

"Tapi artinya masih ada kekurangan," katanya.

Untuk itu, kata dia, rumah sakit harus melakukan berbagai strategi mengatur arus kasnya. Termasuk menyesuaikan pembayaran ke penyedia obat. Selama arus pembayaran dari BPJS Kesehatan belum sepenuhnya lancar, maka rumah sakit juga akan menyesuaikan pola pembayarannya.

Masalah lainnya penyakit katastropik ini sangat tinggi, artinya pencegahan yang dijalankan selaja ini belum maksimal. Ini perlu proses panjang agar bangsa ini tidak banyak penyakitnya. Kami berharap prefeventif dan promotif ini

"Apapun yang terjadi saat ini, program ini harus terus di JKN,"

Dia menyebutkan apapun kekurangan dalam 4 tahun JKN harus dalam semangat memperbaiki. Program harus terus berjalan agar derajat kesehatan masyarakat membaik.

"Apa yang menyebabkan masyarakat sulit, aturan yang menghambat maka dilakukan koreksi. Semua harus dalam semangat memperbaiki," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper