Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Dana Kelurahan Harus Punya Tujuan Jelas

Pakar tata kota dari Universitas Nirwono Joga Trisakti menuturkan bahwa program dana kelurahan yang dicanangkan harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas.
Foto udara pemukiman di bantaran sungai Ciliwung kawasan Bukit Duri, Jakarta, Kamis (13/8)./Antara
Foto udara pemukiman di bantaran sungai Ciliwung kawasan Bukit Duri, Jakarta, Kamis (13/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA ­– Pakar tata kota dari Universitas Nirwono Joga Trisakti menuturkan bahwa program dana kelurahan yang dicanangkan harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas.

Adapun dengan maksud dan tujuan program yang jelas, nantinya dapat dinilai seberapa efektif penggunaan dana untuk program tersebut.

 “Maksud, tujuan harus dijelaskan secara rinci terutama bentuk implementasi, misalnya untuk menangai permasalah mendesak seperti pengelolaan sampah, kebutuhan air bersih, sanitasi yang higienis, bedah kampong, dan rumah sehat warga, serta ketersediaan ruang terbuka hijau di area yang padat pemukiman,” ujar  Nirwono Joga kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (21/10/2018).

Dana kelurahan menurut rencana, akan diimplementasikan pada tahun 2019.

Disebutkan, program yang dilakukan pemerintah harus berjalan secara sistematis dan tidak dilaksanakan secara tiba-tiba..

“Pemerintah membuat program dana desa, seharusnya dana untuk kota juga dianggarkan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah ada, namun kementerian yang bertugas untuk menangani ruang lingkup perkotaan belum ada, seharusnya hal tersebut dipersiapkan, mengingat 55% penduduk di Indonesia sudah tinggal di wilayah perkotaan”, tambahnya.

Payung hukum untuk wilayah perkotaan juga harus dibuat mengingat banyaknya kabupaten yang telah menyatu menjadi kawasan perkotaan di Pulau Jawa, sehingga undang-undang wilayah perkotaan harus segera disiapkan, ujarnya di Jakarta, Minggu (21/10/2018).

Dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet Republik  Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu menjelaskan, rencana alokasi anggaran kelurahan besarannya berbeda dengan dana desa, mengingat cakupan wilayah kelurahan lebih dibandingkan luas wilayah desa.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper