Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2019, Seluruh TKI di Luar Negeri Harus Sudah Ter-cover BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) dapat tercakup oleh BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2019.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) dapat tercakup oleh BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2019.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri Kemenaker Soes Hindharno mengatakan, per Agustus 2018, baru 398.326 PMI terdaftar di BPJS-TK.

Padahal, berdasarkan data Bank Indonesia, terdapat 3,5 juta PMI yang berada di luar negeri hingga kuartal II tahun ini.

“Yang baru terlindungi adalah sebagian yang akan berangkat ke luar, sedangkan yang sudah di luar dan bekerja, masih sedikit yang terdaftar BPJS-TK. Kami targetkan akhir tahun depan bisa seluruhnya terdaftar. Kami akui ada perbedaan data pekerja migran antara Kemenaker, Kementerian Luar Negri dan BNP2TKI,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Dia tak memungkiri, ada PMI yang menggunakan jalur ilegal. Untuk PMI yang sesuai prosedur, memang telah disediakan loket BPJS-TK agar PMI bisa mendaftar dan dilindungi.

“Namun, tak semua negara dapat dibuka konter/loket BPJS-TK. Di Taiwan bisa buka karena bukan KBRI tetapi kantor dagang, jadi enggak melanggar konvensi Wina 1961,” katanya.

Namun, menurutunya, BPJS-TK bisa bekerja sama dengan provider negara setempat guna menyewa gedung dan membuka kantor pelayanan BPJS.

“Tidak semua pekerja migran juga bisa membaca. Banyak yang buta huruf. Di tiap KBRI kami imbau agar para PMI dapat berkumpul untuk didata dan didaftarkan BPJS-TK. Ini memang ada sistem daring tapi belum maksimal,” tutur Soes. 

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menuturkan, 398.326 PMI yang telah terdaftar itu terdiri dari 144.873 calon PMI yang tengah melakukan pelatihan kerja dan 253.489 PMI yang telah bekerja di luar negeri.

“Semua pekerja migran yang berangkat sejak Agustus 17 secara prosedural, sudah bisa kami pastikan hak perlindungannya. Saat ini yang masih menjadi tantangan adalah menjangkau pekerja migran yang sudah di luar negeri,” ujarnya.

Sejak 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk memberi perlindungan kepada PMI. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo berpendapat, untuk meningkatkan jumlah kepesertaan PMI dalam BPJS-TK, dapat dilakukan dengan skema penerima bantuan iuran (PBI) untuk para pekerja rumah tangga. Pasalnya, tak semua pekerja migran mampu membayar premi yang dikenakan.

Adapun, besaran premi yang dikenakan kepada pekerja migran senilai Rp370.000 untuk 31 bulan dengan kontrak kerja selama 2 tahun dan di luar Taiwan. Sementara itu, untuk pekerja migran di Taiwan dikenakan premi sekitar Rp520.000 karena kontrak pekerja di sana berlaku selama 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper