UMK Kabupaten Malang 2019 diperkirakan Rp2,7 juta

Nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 diperkirakan sebesar Rp2.781.564 atau naik Rp206.757 bila dibandingkan UMK 2018 yuang sebesar Rp2.574.807.

Bisnis.com, MALANG—Nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 diperkirakan sebesar Rp2.781.564 atau naik Rp206.757 bila dibandingkan UMK 2018 yuang sebesar Rp2.574.807.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab. Malang Achmad Rukmianto mengatakan pembahasan nominal UMK 2019  berdasarkan hasil survei masih dalam proses.

Survei tersebut nantinya sebagai pembanding atas ketentuan PP 78 tahun 2015 dengan prosentase kenaikan UMK mengacu Surat Kemenaker No. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 ditetapkan sebesar 8,03% (inflasi 2,88% dan PDB 5,15%).

“Karena itulah, kenaikannya sebesar Rp206.757 sehingga proyeksi UMK 2019 sebesar Rp2.781.564,” katanya di Malang, Jumat (19/10/2018).

Dia meyakinkan, penetapan usulan UMK Malang 2019 tetap mengacu pada PP 78 tahun 2015 ditambah surat Kemenaker. Survei hanya sebagai pembanding.

Terkait dengan upah sektoral, dia yakinkan, di Kab. Malang tidak diterapkan ketentuan mengenai upah tersebut sehingga pembahasannya lebih mudah.

Namun Disnaker Kab. Malang tetap mendesak perusahaan-perusahaan yang mampu untuk menerapkan skala upah, sehingga penentuan upah tidak melulu mengacu UMK, melainkan juga terkait dengan masa kerja, prestasi, dan lainnya.

Dia masih belum bisa memastikan jika nominal UMK 2019 ditetapkan Rp2.781.564 apakah sebagian besar perusahaan di Kab. Malang mampu menerapkannya.

Yang jelas, untuk perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK 2019 bisa menggunakan fasilitas penangguhan yang disampaikan ke Provinsi Jatim.

Dia masih belum memastikan, kapan penetapan usulan UMK Malang 2019 dilaksanakan. “Kami berharap secepatnya,” ucapnya.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan pihaknya masih membahas terkait dengan usulan besaran UMK Malang 2019.

Namun jika nantinya usulan penetapan UMK 2019 mengacu pada PP 78 tahun 2015, tentu tidak ada alasan bagi Apindo untuk menolaknya. Apindo semestinya melaksanakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper