Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengenakan sanksi penghentian sementara perdagangan saham alias supensi untuk PT Super Energy Tbk.
Sanksi ini merupakan yang kedua kali dalam sepekan terakhir. Suspensi pertama dijatuhkan kepada emiten bersandi saham SURE itu pada 15 Oktober 2018, kemudian otoritas pasar modal mencabutnya pada 16 Oktober 2018.
"Bursa memandang perlu untuk melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan sesi pertama 19 Oktober 2018 sampai pengumuman lebih lanjut," kata P.H. Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Endra Febri Styawan dalam keterbukaan informasi, Jumat (19/10/2018).
Alasan dari pengenaan sanksi ini adalah karena bursa melihat adanya peningkatan harga secara kumulatif yang signifikan pada saham perseroan.
Saham SURE dicatatkan di BEI pada 5 Oktober 2018. Initial Public Offering (IPO) perseroan mengalami kelebihan permintaan 4 kali dari seluruh saham yang ditawarkan.
Perusahaan melepas 240 juta saham baru atau 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Harga saham perdana sebesar Rp155, sehingga perseroan meraih Rp37,2 miliar.
Seluruh dana yang diraup digunakan untuk modal kerja. Bersamaan dengan penawaran umum perdana, perseroan menerbitkan 297,57 juta saham baru dalam rangka Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai Rp46,12 miliar. MCB akan diserap oleh Asian Global Energy Pte. Ltd. (AGE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel