Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gairahkan Sektor Properti, Pemerintah Relaksasi Aturan Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menghapus pengenaan PPnBM dan PPh 22 terhadap semua jenis properti. Rencana tersebut digulirkan untuk memangkas biaya transaksi sehingga harga properti bakal lebih terjangkau.
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menghapus pengenaan PPnBM dan PPh 22 terhadap semua jenis properti. Rencana tersebut digulirkan untuk memangkas biaya transaksi sehingga harga properti bakal lebih terjangkau.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pada umumnya properti bisa dilbagikan dalam beberapa jenis. Pertama utuk properti dalam bentuk rumah sangat sederhana, yang praktis tidak dikenakan pengenaan pajak.

Kedua, properti yang berasal dari pengembang, menurutnya, pengenaan PPnBM dan PPh 22 membuat transaksi properti yang berasal dari pengembang menjadi lebih mahal. Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah mengasumsikan perlunya untuk menghapus dua jenis pajak tersebut, supaya tingkat konsumsi masyarakat terhadap properti meningkat.

“Jadi memang sedang kami pertimbangkan supaya pengenaan pajaknya dihilangkan entah kedua-keduanya atau salah satu dari dua jenis pajak tersebut,” kata Suahasil di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Pengenaan pajak terhadap barang properti didasarkan pada dua ketentuan, untuk PPnBM pengenaannya terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Dalam ketentuan tersebut, properti dalam bentuk rumah dan town house dari jenis nonstratatitle dengan harga jual senilai Rp20 miliar dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atu lebih, dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.

Sementara itu, untuk pengenaan PPh 22 untuk properti diatur dalam PMK No.90/PMK.03/2015 sebagai perubahan dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang WP Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh dari Pembeli atas Penjulan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Tarif pajak yang dikenakan adalah 5% bagi rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp5 miliar dan luas bangunan lebih dari 400m2 serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.

Suahasil menjelaskan bahwa aturan tersebut sedang dibahas secara serius oleh pemerintah. Namun demikian, otoritas fiskal berupaya untuk segera menyelesaikan kebijakan tersebut supaya segera berdampak ke masyarakat.

“Kami akan melihat mana yang lebih cepat untuk dihilangkan [PPnBM atau PPh 22], terutama dari aspek regulasinya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper