Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Terima 13.945 Laporan Daftar Pemilih

Dua pekan sejak membuka posko pengaduan daftar pemilih Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerima 13.945 aduan.
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Dua pekan sejak membuka posko pengaduan daftar pemilih Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerima 13.945 aduan.

Belasan ribu aduan itu dikumpulkan dari 33.745 posko pengaduan yang telah dibuka di seluruh Indonesia.
 
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah untuk memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih, yakni sebanyak 3.170 aduan. 
 
“Di urutan kedua, untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan,” sebutnya, Rabu (17/10/2018).
 
Laporan lainnya, jelas Abhan, meliputi 2.370 orang datang yang mengadu belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Sementara itu, 2.170 orang mengaku sudah melakukan perekaman data e-KTP tapi ternyata belum terdaftar di DPTHP.
 
Ada pula 1.890 orang yang melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal dan 1.395 orang lainnya melaporkan elemen datanya yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya.
 
Dari angka tersebut, dia menyampaikan penting bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan sosialisasi. Sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses baik secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline) kepada pemilih mengenai data pemilih.
 
Selain itu, perlu dilakukan pula peningkatan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah memilih.  
 
Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan data pemilih. Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga perlu direspons cepat dalam proses pendaftaran pemilih.
 
“KPU juga harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam Daftar Pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh Dukcapil. Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019,” papar Abhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper