Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa 17 Saksi Kasus Suap Bupati Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi dalam penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna (RK).
Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna dengan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna dengan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi dalam penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna (RK).

"Untuk Malang, ada 17 orang saksi yang diperiksa hari ini di Polres Kabupaten Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung, KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

KPK mendalami terkait dugaan aliran dana pada Rendra Kresna baik dalam kasus suap maupun gratifikasi.

"Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana proyek-proyek yang ada di sana, dugaan aliran dana pada RK baik dalam kasus suapnya ataupun dalam kasus gratifikasinya," ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa kasus di Kabupaten Malang itu menjadi fokus KPK.

"Kasus Malang ini, tentu juga menjadi 'concern' KPK karena tim KPK sudah berada di Malang lebih dari seminggu. Secara paralel kemarin kami juga melakukan penahanan terhadap Bupati Malang dan pihak swasta AM (Ali Murtopo) yang diduga sebagai pihak pemberi," ungkap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper