Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Desak KPK Periksa 2 Deputi Terkait Pelanggaran Kode Etik

Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera memeriksa Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan karena diduga melanggar kode etik.
Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Firli/Istimewa
Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Firli/Istimewa

Bisnis.com,JAKARTA - Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera memeriksa Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan karena diduga melanggar kode etik.

Lalola Easter, peneliti hukum Indonesia Corrupation Watch (ICW) mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan KPK Firli bermula pada pertemuannya dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB).

Firli dan TGB berjumpa pada pertengahan Mei lalu. Saat itu TGB sedang dalam proses pemeriksaan KPK terkait dugaan penyimpangan divestasi saham PT Newmont di Nusa Tenggara Barat.

 “Dalam foto yang telah beredar luas di masyarakat terlihat keduanya sedang bermain tenis dalam acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram. Apalagi mengingat sebelum dilantik sebagai Deputi Penindakan Brigjend Firli berstatus sebagai Kapolda NTB maka nuansa dugaan conflict of interest menjadi sangat kental dalam kasus ini,” ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Tindakan Firli, lanjut Easter, diduga melanggar Peraturan KPK No 07/2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam huruf B poin 12 menyebutkan bahwa setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh penasihat/pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

“Frasa langsung maupun tidak langsung tersebut semata-mata agar pengungkapan perkara korupsi yang dijalankan oleh KPK dapat bebas dari pengaruh pihak manapun,” kata dia.

Tak cuma itu, tuturnya, perihal larangan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara pun juga ditegaskan dalam Pasal 36 huruf a dan Pasal 37 UU KPK.

Bahkan jika nantinya ditemukan bahwa pertemuan tersebut juga menyinggung perkara yang sedang ditangani KPK, Firli akan dihadapkan dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang ketentuan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.

Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bermula pada surat balasan KPK. Surat yang ditandatangani Pahala Nainggolan itu ditujukan kepada PT Geo Dipa Energi tentang permintaan pengecekan rekening dari salah satu korporasi pada bank swasta.

Dalam surat tersebut permintaan dari PT Geo Dipa Energi dipenuhi KPK dengan memberikan informasi rekening sebuah korporasi dalam salah satu bank swasta.

Poin persoalannya adalah dua korporasi tersebut diketahui sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Tentu tindakan Pahala Nainggolan tidak bisa dibenarkan, karena KPK secara kelembagaan tidak berwenang untuk turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi. Perbuatan dari Deputi Pencegahan tersebut kuat diduga melanggar kode etik kepegawaian KPK. Dalam huruf B poin 11 menyebutkan bahwa setiap pegawai KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya termasuk menyalahgunakan pengaruhnya sebagai insan KPK baik dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain diduga melanggar ketentuan kode etik, tindakan Deputi Pencegahan KPK tersebut juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU KPK. 

Intinya disebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan dari tersangka atau terdakwa dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Easter mendesak agar kedua pejabat teras KPK itu diperiksa oleh dewan pertimbangan dan jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik maka keduanya harus diberikan sanksi setimpal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper