Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar: Kasus Augie Fantinus Agar Jadi Pelajaran Anak Muda dalam Bermedia Sosial

Pakar komunikasi publik Bagus Sudarmanto mengatakan kasus yang menimpa pembawa acara Augie Fantinus baru-baru ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial, terutama anak muda.
Augie Fantinus/Instagram@augiefantinus
Augie Fantinus/Instagram@augiefantinus

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar komunikasi publik Bagus Sudarmanto mengatakan kasus yang menimpa pembawa acara Augie Fantinus baru-baru ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial, terutama anak muda.

"Menurut saya ini harus menjadi pelajaran bagi semua, terutama anak-anak muda karena mereka itu relatif lebih emosional, lebih agresif," kata Bagus ditemui seusai seminar "Cerdas Ber-Media Sosial" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (17/10).

Bagus menyebut media sosial seperti hutan belantara yang penuh ancaman dan jebakan. "Kalau tidak bijak, tidak pandai membangun diri, tidak bisa mengontrol diri sendiri, maka akan tersesat," ujar Bagus.

"Ketika tersesat, kemudian bereaksi dengan posting dan mengomentari, membuat dan menyebarkan konten negatif ya resikonya seperti yang dialami dia (Augie) sekarang," sambung Bagus.

Augie Fantinus mengunggah video dugaan penjualan tiket Penutupan Asian Para Games 2018 secara ilegal oleh petugas kepolisian. Polisi mengklaim aksi petugasnya tersebut adalah untuk mengembalikan tiket yang tidak digunakan untuk menyaksikan Penutupan Asian Para Games tersebut.

Unggahan Augie tersebut berujung pada penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang mencoreng citra kepolisian.

Menurut Bagus, kasus yang dialami Augie adalah contoh dari Post-Truth Society di mana kebenaran fakta objektif kalah oleh kebenaran berdasar emosi.

Bagus melihat bahwa saat ini masyarakat cenderung mendahulukan emosi dalam mengunggah atau membagikan informasi di media sosial, sebelum berpikir kebenaran atas informasi tersebut.

Sementara itu, orang yang ikut menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya itu, menurut Bagus, juga berpotensi terjerat UU ITE.

"Biasanya kemudian bisa berstatus saksi, membuktikan konten dia dapat dari siapa pada akhirnya KUHP dia telah turut serta," ujar Bagus. "Pelajari itu semua (aturan UU ITE) sebelum menyesal," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper