Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Pegawainya Jadi Tersangka Peluru Nyasar, Kemenhub Hormati Proses Hukum

Kementerian Perhubungan akan mengikuti dan menghormati proses hukum terkait kejadian peluru nyasar ke ruang kerja Anggota DPR yang ditembakkan oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub.
Anggota Inafis berjalan meninggalkan ruangan yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018). Ruangan anggota DPR Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnama diterjang peluru yang diduga berasal dari latihan menembak di lapangan tembak Perbakin./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Anggota Inafis berjalan meninggalkan ruangan yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018). Ruangan anggota DPR Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnama diterjang peluru yang diduga berasal dari latihan menembak di lapangan tembak Perbakin./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengikuti dan menghormati proses hukum terkait kejadian peluru nyasar ke ruang kerja Anggota DPR yang ditembakkan oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub.

Sebelumnya, pada Selasa (16/10/2018) penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR. Kedua tersangka menembakkan peluru dari tempat lapangan menembak di bilangan Senayan, Jakarta.

“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami akan mengikuti dan menghormati proses hukum,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan dalam keterangan resminya, Rabu (17/10/2018).

Baitul menyatakan kedua ASN tersebut memang benar pegawai Kemenhub dan saat ini kedua ASN masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan akan menunggu proses tersebut selesai.

Terkait dengan pemberian sanksi, Baitul mengatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.

“Setiap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenhub, sanksi pasti diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh ASN Kementerian Perhubungan untuk tetap menjaga nama baik instansi dengan menjunjung sikap dan etika yang baik ketika sedang bertugas maupun tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper