Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tekstil Minta Insentif Ini agar Investasi Meningkat

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) harapkan kebijakan insentif baru dari pemerintah untuk tarik minat investor, setelah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai dapat memberikan kepastian usaha.
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) harapkan kebijakan insentif baru dari pemerintah untuk tarik minat investor, setelah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai dapat memberikan kepastian usaha.

Hal tersebut disampaikan Ketua API Ade Sudrajat kepada Bisnis, Selasa (16/10). Ade menjelaskan kebijakan pemerintah yang menaikkan UMP dapat menunjukkan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Hal tersebut dinilai dapat memberi sentimen baik bagi investor.

Ade mengatakan saat ini belum ada investor baru dalam industri tekstil. Dia menjelaskan bahwa investasi harus terus dikembangkan karena merupakan suatu keharusan bagi perusahaan yang ingin tetap kompetitif, khususnya di pasar global.

Untuk menarik investor, Ade menjelaskan, pemerintah perlu membuat kebijakan baru khsusnya mengenai intensif yang progresif. Dia mencontohkan insentif yang dapat diberlakukan seperti tax holiday untuk industri padat karya. Kebijakan seperti itu dapat menarik investor, tetapi jumlahnya tergantung prosedur yang berlaku.

"Tergantung prosedurnya, kalau prosedurnya seperti angkot harus melalui berbagai kementerian mungkin kecil [peningkatan investasinya], tapi kalau one stop mungkin membeludak," ujar Ade.

Kenaikan UMP sebesar 8,03% yang diapresiasi Ade akan berlaku pada tahun depan. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (16/10), menjelaskan kenaikan tersebut merujuk pada merujuk formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper