Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pangkas Prosedur Pencairan Dana Perbaikan Rumah di NTB

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah menyederhanakan prosedur pengambilan uang untuk perbaikan rumah yang terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga korban gempa membangun rumahnya kembali pascagempa di Dusun Dasan Tengak, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (21/8). Memasuki minggu ketiga pasca gempa di daerah tersebut warga mulai semangat untuk membangun rumah mereka sendiri./Antara
Warga korban gempa membangun rumahnya kembali pascagempa di Dusun Dasan Tengak, Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (21/8). Memasuki minggu ketiga pasca gempa di daerah tersebut warga mulai semangat untuk membangun rumah mereka sendiri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah menyederhanakan prosedur pengambilan uang untuk perbaikan rumah yang terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018), yang dihadiri oleh hampir seluruh menteri Kabinet Kerja dan sejumlah kepala lembaga negara.

"Dari rapat terbatas kemarin [Senin, (15/10)] mengenai gempa di NTB, kita juga sudah memutuskan untuk prosedur pengambilan uang yang sudah diberikan agar disederhanakan," ujar Jokowi.

Menurutnya, pemerintah sudah memutuskan untuk menyederhanakannya dari 17 prosedur menjadi 1 prosedur saja. Presiden mengatakan keputusan itu harus benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Dia menegaskan tak mau masyarakat merasa rumit dan berbelit dalam mencairkan uang untuk perbaikan rumah yang terdampak.

"Jangan sampai kalau uang ada tapi enggak bisa dicairkan, ya buat apa. Dengan satu prosedur, dengan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak mau agar masyarakat merasa rumit, berbelit-belit dan harus segera dipangkas, disederhanakan tapi sekali lagi tanpa harus mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan," tutur Jokowi.

Presiden mengungkapkan dirinya akan melihat kecepatan pencairan anggaran yang diberikan kepada warga tersebut pada Kamis (18/10).

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei menerangkan pemerintah sudah menganggarkan Rp1 triliun untuk perbaikan rumah yang rusak berat, sedang, dan ringan.

"Masalahnya sekarang bagaimana masyarakat bisa mencairkan secepatnya. Memang ada aturan akuntabilitas yang harus dipenuhi," ucapnya.

BNPB menjelaskan salah satu cara untuk mempercepat pencairan dana untuk rumah terdampak gempa adalah dengan mengisi satu formulir. Dalam formulir itu disebutkan bahwa persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi kemudian, supaya dana perbaikan rumah dapat segera dicairkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper