Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar Nonaktifkan Neneng Yasin Terkait Kasus Suap Meikarta

Neneng dinonaktifkan Golkar setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Golkar langsung menonaktifkan Ketua DPD Partai Golkar yang juga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Neneng dinonaktifkan Golkar setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengaskan penonaktifan itu dilakukan sesuai aturan partai yang kini menggunakan tagline Golkar Bersih.

Menurutnya, sanksi tegas itu telah sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani para kepala daerah kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018. 

"Kader yang yang terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Golkar, kata Ace, meminta kepada Neneng untuk kooperatif kepada KPK dalam menjalani proses hukum terhadap kasusnya tersebut.

Selain itu, Golkar mengingatkan kepada seluruh kader agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum atau korupsi yang dapat merusak citra partai menjelang Pemilu 2019.

Dalam kasus perizinan pembangunan kota dan hunian mandiri tersebut, KPK sebelumnya menetapkan sembilan orang tersangka.

Mereka adalah lima tersangka penerima suap yakni Neneng, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara empat orang lain jadi tersangka pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper