Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih 44.545 Warga Kota Malang Belum Perekaman E-KTP

Sebanyak 44.545 jiwa penduduk Kota Malang masih belum melakukan perekaman KTP elektronik sehingga dikhawatirkan menggangu agenda Pilpres dan Pileg 2019.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak E-KTP/ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak E-KTP/ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, MALANG—Sebanyak 44.545 jiwa penduduk Kota Malang masih belum melakukan perekaman KTP elektronik sehingga dikhawatirkan menggangu agenda Pilpres dan Pileg 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang Eny Hari Sutiarni mengatakan warga yang belum melakukan perekamanan KTP elektronik diberikan tig) ruang lokasi untuk melakukan perekaman, yakni di kelurahan domisili yang bersangkutan I maupun  kelurahan terdekat dari tempat domisili.

“Mereka juga bisa  langsung di Kantor Dispendukcapil dan juga bisa melalui pelayanan mobil keliling,” ucapnya di Malang, Senin (15/10/2018).

Terkait dengan lambatnya pergerakan perekaman, Eny mengutarakan ada kemungkinan adanya perubahan data, seperti telah meninggal dunia, perpindahan luar kota atau juga yang bersangkutan berada di luar kota.

Oleh karena itu, pada awal Oktober telah mengirimkan formulir ke kelurahan-kelurahan untuk dialirkan ke RT/RW, agar dapat terverifikasi dan terdata kembali.

Wali Kota Malang Sutiaji  meminta warga  yang belum melakukan perekaman untuk segera mengurus.Kesempatan perekaman mulai awal Oktober sampai dengan awal Desember 2018.

“Kami imbau jadwal perekaman KTP elektronik  dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, agar hak hak kependudukannya maupun hal administratif berkaitan dengan data kependudukan tidak terganggu seperti terkait Pilpres danPileg,”katanya.

Imbauan itu diberikan setelah melihat kehadiran warga dalam jadwal perekaman yang dilakukan di kelurahan-kelurahan. Seperti di kelurahan Kota Lama, Kec. Blimbing, dari sekitar 3.769 jiwa yang belum melakukan perekaman, yang hadir untuk melakukan perekaman baru 83 jiwa.

Dia juga menekankan agar data harus berbasis by name by address serta langsung diberikan undangan per jiwa, selain melalui pemangku RT/RW.Pemkot Malang juga mengeluarkan surat edaran nomor : 470/3020/35.73.308/2018 perihal Perekaman Elektronik yang menekankan kepada ASN beserta keluarga untuk secara aktif melakukan perekaman KTP elektronik.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper