Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Segera Segel 20 Ritel Modern Tak Berizin

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, segera melakukan penertiban baik berupa penyegelan maupun penutupan toko-toko ritel modern yang terbukti beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ilustrasi./Antara-Sigid Kurniawan
Ilustrasi./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, MALANG – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, segera melakukan penertiban baik berupa penyegelan maupun penutupan toko-toko ritel modern yang terbukti beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang Priyadi di Malang, Senin (15/10/2018), mengatakan, pihaknya sudah mengantongi kurang lebih sebanyak 20 nama toko-toko ritel modern yang beroperasi tanpa izin. Dari angka tersebut, diperkirakan bisa bertambah.

"Toko modern akan kami tertibkan. Saya akan minta dari dinas perizinan nama-nama toko yang belum memiliki izin," kata Priyadi ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Menurut Priyadi, saat ini pihaknya terus berupaya untuk memberikan pembinaan terhadap toko-toko ritel modern yang telah diketahui melangggar aturan tersebut. Pihaknya menegaskan, selama belum ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Malang, maka hendaknya ritel modern tersebut tidak dibuka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER12/2013, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang toko modern wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas.

Izin usaha tersebut meliputi Izin Usaha Toko Modern (IUTM), di mana kewenangan untuk memberikan izin tersebut berada pada Menteri Perdagangan yang dilimpahkan pada Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah, dan Bupati atau Wali Kota.

"Toko modern yang jaraknya terlalu dekat harusnya tidak boleh, baik terlalu dekat dengan pasar tradisional termasuk toko modern lainnya. Paling banyak pelanggaran di Kecamatan Klojen. Kami harus sesuai instruksi dari wali kota, tidak bisa bergerak sendiri," kata Priyadi.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Malang Sutiaji menutup toko ritel modern yang berlokasi di wilayah RT 05 RW 06 kelurahan Blimbing, Kota Malang, yang ditengarai tidak memiliki izin usaha dan keberadaan toko tersebut dikeluhkan warga.

Toko ritel modern yang berlokasi di Jalan A. Yani Kota Malang tersebut tidak memiliki izin usaha, dan menimbulkan keresahan warga sekitar sesuai dengan laporan warga yang telah masuk melalui Kelurahan Blimbing beberapa waktu sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper