Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organisasi Profesi: Ferari Tolak Klaim Peradi

Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) mempertanyakan justifikasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat di Tanah Air.

Kabar24.com, JAKARTA — Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) mempertanyakan justifikasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat di Tanah Air.

Apalagi, saat ini Peradi terbelah menjadi tiga kubu pasca-Musyawarah Nasional 2015 di Makassar. Ketiga kubu itu adalah Peradi yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, Peradi Juniver Girsang, dan Peradi Luhut M.P. Pangaribuan.

Ketua DPP Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Bidang Hubungan Antarlembaga Eben Ezer Sitorus menilai Peradi tidak tepat mengklaim sebagai organisasi profesi tunggal sebagaimana amanah Pasal 28 UU No. 18/2003 tentang Advokat. Pasalnya, sampai batas waktu dua tahun sejak UU Advokat diundangkan, wadah tunggal advokat tidak terbentuk.

“Yang terjadi baru deklarasi memperkenalkan Peradi agar jangan sampai kewenangan organisasi diambil pemerintah karena belum ada kesepakatan dari delapan organisasi advokat,” katanya dalam sidang perkara uji materi UU Advokat di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Lantaran telah melewati batas waktu, Eben menilai ketentuan Pasal 28 UU Advokat menjadi kedaluarsa. Dalam perkembangannya kemudian, muncul organisasi advokat lain seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menjadi pesaing Peradi.

“Lagipula, sudah jadi pengetahuan umum kalau Peradi saat ini ada tiga yakni kubu Juniver Girsang, Luhut M.P. Pangaribuan, dan Fauzie Yusuf Hasibuan. Tiga-tiganya sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pernyataan Eben Ezer disampaikan saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara permohonan pengujian UU Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon perkara itu meminta MK memutuskan frasa ‘organisasi advokat’ yang tercantum dalam beberapa pasal beleid tersebut hanya dimaknai ‘Peradi’.

Bahrul Ilmi Yakup, pemohon gugatan UU Advokat, menilai Peradi berhak dikukuhkan sebagai organisasi tunggal profesi advokat. Dengan demikian, advokat diperlakukan sama dengan insinyur, dokter, notaris, dan tenaga kesehatan yang memiliki wadah profesi tunggal.

Sekretaris Komisi Pengawas DPN Peradi Victor Nadapdap, yang mewakili kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, sependapat dengan dalil pemohon agar kalangan advokat hanya memiliki satu organisasi profesi. Lagipula, menurutnya, Peradi telah dideklarasikan oleh delapan organisasi advokat pada Desember 2004 sehingga memenuhi ketentuan UU Advokat.

“Kami telah melakukan tugas dan fungsi organisasi profesi a.l. pengangkatan, permohonan pengambilan sumpah ke pengadilan tinggi, hingga menjatuhkan sanksi,” tuturnya saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper