Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ganjil Genap di DKI Berlanjut Hingga Akhir Tahun. Tapi Ada "Diskon"

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang sistem ganjil genap di sejumlah jalan Ibu Kota hingga 31 Desember 2018. Namun perpanjangan sistem itu dibarengi revisi durasi waktu ganjil genap yang lebih pendek.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Seusai Asian Games dan Asian Para Games 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang sistem ganjil genap di sejumlah jalan Ibu Kota hingga 31 Desember 2018. Namun perpanjangan sistem itu dibarengi revisi durasi waktu ganjil genap yang lebih pendek.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menjelaskan, ganjil genap hanya berlaku di pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan sore pukul 16.00-20.00 WIB. 

Menurut Budiyanto, jalan Jakarta macet di dua periode itu."Pertimbangannya jam-jam tersebut kan jam macet," kata Budiyanto saat dihubungi, Sabtu malam, 13 Oktober 2018.

Itu berarti ganjil genap tak lagi berjalan selama 15 jam tanpa henti.

Sebelumnya, ganjil genap berlangsung dari 06.00-21.00 WIB saat perhelatan Asian Games dan Asian Para Games 2018. Kebijakan ini dianggap efektif mengurai kemacetan sehingga perlu berlanjut.

Ganjil genap, lanjut Budiyanto, juga menambah kecepatan kendaraan dan menurunkan kadar udara kotor di Jakarta. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur perpanjangan ganjil genap.

Dasar hukum perpanjangan ganjil genap tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak terkait sepakat menambah masa pemberlakuan ganjil genap hingga akhir tahun ini.

Pihak yang terlibat diskusi antara lain Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, serta para pakar dan pengamat transportasi.

Menurut Budiyanto, belum ada pembahasan mengenai perluasan ganjil genap di jalan lain yang kerap macet.

Pihak terkait juga tak menyinggung bakal menjadikan ganjil genap sistem permanen.

"Kalau permanen perlu dikaji secara keseluruhan," ujar Budiyanto.

Ia menambahkan bahwa ganjil genap yang diperpanjang tersebut tak berlaku untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper