Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi Batu Bara per September 2018 Capai 319 Juta Ton

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batu bara selama Januari-September 2018 mencapai 319 juta ton atau 65,57% dari target dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2018 yang diajukan produsen sebanyak 485 juta ton.
Harga dan produksi batu bara 2014 hingga 2018./Bisnis-Radityo Eko
Harga dan produksi batu bara 2014 hingga 2018./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  produksi batu bara selama Januari-September 2018 mencapai 319 juta ton atau 65,57% dari target dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2018 yang diajukan produsen sebanyak 485 juta ton.

Dari realisasi produksi batu bara 319 juta ton, untu kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebesar 74,86 juta ton atau 23,51% dari total produksi selama Januari-September 2018.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi memaparkan bahwa tingkat produksi batu bara sebesar 319 juta ton berdasarkan data IUP daerah sampai dengan akhir Juni 2018.

“Sementara itu, volume DMO 74,86 juta ton iu dari hasil rekonstruksi sampai dengan akhir Agustus 2018, rekonstruksi DMO selanjutnya akan dilakukan pada akhir Oktober ini,” katanya akhir pekan ini.

Pemanfaatan batu bara domestik ini dilakukan untuk menjamin pasokan kebutuhan sumber energi primer dan bahan baku di dalam negeri serta pembangunan PLTU Mulut Tambang.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015—2019, produksi batu bara pada 2018 dipatok 425 juta ton. Namun, berdasarkan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), produksi batu bara sepanjang 2018 ditargetkan 485 juta ton.

Dengan penambahan 100 juta ton, produksi batu bara pada tahun ini berpotensi menembus 585 juta ton, melampaui capaian pada 2015 sebesar 461 juta ton.

Tambahan kuota ekspor tersebut mengacu pada Kepmen ESDM No. 1924/2018 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM No. 23/2018 tentang Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2018.

Beleid ini ditetapkan pada 7 Agustus 2018 oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak pada 2018 dari penjualan batu bara. Penambahan alokasi ekspor itu diharapkan dapat menambah devisa negara hingga US$1,5 miliar.

Namun, produsen juga tidak mudah untuk menaikkan produksi hingga 100 juta ton karena terkendala oleh beberapa hal, seperti perizinan hingga persyaratan ketentuan pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25%.

Sebelumnya Bismar Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, mengatakan pemerintah seharusnya tidak memiliki halangan mengatur kuantitas produksi batu bara, dengan mengacu pada UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, sikap inkonsistensi pemerintah dikhawatirkan menjadi pertanyaan publik, apalagi mendekati tahun politik.

Dia menambahkan jika penambahan ekspor dan produksi untuk menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah perlu memastikan dana itu masuk dengan tepat ke kas negara. Selain itu, kata Bismar, pengawasan pemerintah terkait dengan dampak lingkungan di setiap perusahaan harus tetap dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper