Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluruh Eksportir Pertambangan Sudah Pakai L/C

Berdasarkan data Bank Indonesia, tingkat kepatuhan perusahaan di sektor pertambangan mineral dan batu bara mencapai 97%—99% dalam menggunakan alat pembayaran letter of credit (L/C) dan meletakkan devisa hasil ekspor melalui bank devisa dalam negeri.
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Berdasarkan data Bank Indonesia, tingkat kepatuhan perusahaan di sektor pertambangan mineral dan batu bara mencapai 97%—99%  dalam menggunakan alat pembayaran letter of credit (L/C) dan meletakkan devisa hasil ekspor melalui bank devisa dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan untuk mendukung perbankan dalam negeri, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri nomor 1952 K/84/MEM/2018.

Beleid yang berlaku sejak ditetapkan pada 5 September 2018 tersebut terkait dengan penggunaan perbankan di dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan mineral dan batubara ke luar negeri. Bambang menekankan, perbankan yang dimaksud adalah bank devisa yang telah mendapat persetujuan dari otoritas, yakni Bank Indonesia (BI), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 /10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

“Jadi berdasarkan evaluasi Bank Indonesia,pada umumnya [perusahaan] sudah menggunakan semua, namun untuk nilai devisa kami belum hitung,” katanya kepada Bisnis akhir pekan ini.

Kewajiban penggunaan L/C, katanya, sebetulnya sudah diterapkan sejak 2015.  Namun pengawasan hanya dilakukan oleh Bank Indonesia.  Melalui penerbitan Kepmen nomor 1952 itu, maka ujar Bambang, Ditjen Minerba juga memiliki kontrol untuk menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban.

Adapun sanksi yang diberikan bila perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, yakni berupa pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan pencabutan eksportir terdaftar (ET) batu bara.

Bila pemegang IUP, IUPK, KK, PKP2B, IUP OP khusus pengolahan dan/atau pemurnian tak melaksanakan kewajibannya setelah dicabutnya rekomendasi persetujuan ekspor mineral atau diterbitkannya rekomendasi pencabutan ET batubara,  Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun berikutnya dilakukan penyesuaian atau dengan kata lain pengurangan kuota produksi.

Untuk pemegang IUP OP khusus untuk pengangkutan dan penjualan dapat diberikan sanksi berupa peringatan atau teguran tertulis dan penghentian sementara kegiatan usaha.

David E. Sumual mengatakan, dengan konsidi saat ini, yakni pengetatan likuiditas valuta asing (valas), hal itu akan memberikan angin segar kepada perbankan. Selain itu, sudah selayaknya setiap devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan domestik sehingga likuiditas valas akan meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper