Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komitmen Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Narkoba Dipertanyakan

Vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Lian Kwie alias Awi, terdakwa narkoba dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi mendapat sorotan. Keseriusan lembaga penegak hukum dalam memberantas peredaran barang haram dipertanyakan.Pembina Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Anang Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keseriusan tersebut karena vonis yang dikeluarkan PN Jakarat Pusat pada 26 Juli 2018 menimbulkan pertanyaan.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution (tengah) memberikan penjelasan hasil tangkapan narkoba di Bandara Husein Sastranegara dan Kantor Pos MPC Bandung. Petugas Bea dan Cukai berhasil menyita barang bukti berupa ribuan butir pil ekstasi, puluhan kilogram daun khat, dan ratusan gram sabu-sabu, Rabu (5/9/2018)./Bisnis-Istimewa
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution (tengah) memberikan penjelasan hasil tangkapan narkoba di Bandara Husein Sastranegara dan Kantor Pos MPC Bandung. Petugas Bea dan Cukai berhasil menyita barang bukti berupa ribuan butir pil ekstasi, puluhan kilogram daun khat, dan ratusan gram sabu-sabu, Rabu (5/9/2018)./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com,JAKARTA – Vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Lian Kwie alias Awi, terdakwa narkoba dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi mendapat sorotan. Keseriusan lembaga penegak hukum dalam memberantas peredaran barang haram dipertanyakan.

Pembina Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Anang Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keseriusan tersebut karena vonis yang dikeluarkan PN Jakarat Pusat pada 26 Juli 2018 menimbulkan pertanyaan.

“Saya kira vonis itu tidak pas. Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung tercabtum penyalahguna narkoba saja bisa dihukum lebih dari 4 tahun. Kalau dengan barang bukti ribuan butir apa masih bisa dikatakan penyalahguna atau pengedar,” tanya dia, melalui siaran pers yang diterima, Minggu (14/10/2018).

Lebih lanjut Anang merinci yang dimaksud dalam penyalah guna narkoba. Yakni seseorang membeli narkotika dalam jumlah sedikit untuk pemakaian sehari dan digunakan untuk diri sendiri. “Nah kalau sudah ribuan butir itu apa mungkin untuk dipakai sendiri dalam sendiri,” tanyanya.

Karenanya diapun berharap penegak hukum dapat lebih serius menangani permasalahan narkoba. Mulai dari penangkapan hingga penjatuhan sanksi harus tepat. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari narkoba ini.

“Hampir 70 persen tindak kriminal adalah kasus narkoba. Ini harus menjadi perhatian,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Pusat menangkap empat orang dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi dan sabu 101,02 gram di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, April silam. Keempat tersangka itu adalah Suherman alias Herman, Endang Novlis alias Endang, Lian Kwie alias Awi, dan Edi Handoko alias Mijan.

Saat itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya soal beberapa pekerja yang sering membawa bahan narkotika ke Diskotek Puja Sera. Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya pun menangkap para tersangka di kawasan Mangga Besar.

Saat ditangkap itulah, Roma mengatakan salah satu tersangka bernama Awi membawa dua plastik hitam. Salah satu plastik hitam yang dibawanya berisi lima ribu butir ekstasi. Roma mengatakan keempat orang tersebut juga bukan pegawai Puja Sera seperti informasi awal yang beredar.

"Setelah dicek bukan pegawai Puja Sera, info awalnya demikian tetapi setelah didalami bukan," ujarnya saat itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper