Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Tersangka Kasus Pertamina Belum Ditahan, MAKI Siap Praperadilankan Kejaksaan Agung

Satu Tersangka Kasus Pertamina Belum Ditahan, MAKI Siap Praperadilankan Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung jika tim penyidik tidak segera menahan satu orang tersangka tersisa yaitu Chief Legal Council and Comliance PT Pertamina Genades Panjaitan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengemukakan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Namun menurut Boyamin, dari 4 orang tersangka itu, baru 3 tersangka yang dilakukan upaya penahanan, sementara Genades Panjaitan masih belum ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih belum melakukan penahanan terhadap Genades Panjaitan tanpa alasan yang jelas. Kami akan tempuh jalur praperadilan jika Genades Panjaitan masih tidak ditahan pekan depan," tuturnya, Jumat (12/10).

Dia menduga kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara itu mendapatkan intervensi dari pejabat tinggi pemerintahan sehingga membuat tim penyidik Kejaksaan Agung menjadi tidak profesional dalam menangani perkara itu.

Menurutnya, jika Genades Panjaitan tidak segera ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung, dia mengaku khawatir perkara tersebut tidak akan maju ke tahap penuntutan.

"Jadi dengan tidak ditahannya 1 tersangka ini, maka ada indikasi kuat perkara telah di rem sejak awal agar nantinya bisa masuk lemari es," katanya.

Seperti diketahui, Kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper