Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan perusahaan-perusahaan agar menerapkan sistem pencegahan korupsi di internal perusahaan.
Hal tersebut disampaikan karena sebelumnya lembaga antikorupsi tersebut melayangkan dakwaan kepada PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. atau PT Duta Nugraha Indah.
"Kami harapkan perusahaan-perusahaan menerapkan sistem pencegahan korupsi di internal perusahaan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/10/2018).
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi, dikatakan bahwa prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas.
Berdasarkan hal tersebut, KPK terdapat dua jalur yang dapat digunakan untuk memaksimalkan proses pencegahan korupsi korporasi.
"Ada dua jalur yang kita harapkan bisa maksimal ke depan, pertama, penindakan, kedua, peringatan dalam konteks pencegahan agar korporasi bisa jauh lebih hati-hati dalam mengelola bisnisnya," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel