Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan mahar politik yang dihembuskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief kepada calon wakil presiden Sandiaga Uno menjadi antiklimaks karena Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan bahwa saat itu dia tidak bisa melanjutkan kasus karena tidak tahu jenis sanksi apa yang akan diancam kepada orang yang dituduh.
“Bawaslu tidak bisa mengatakan bahwa ketika [tuduhan] pidana tidak bisa, kemungkinan jadi [pelanggaran] administratif. Tidak bisa,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Abhan menjelaskan bahwa pelanggaran administratif hanya bisa dikenakan setelah ada putusan pidana yang punya kewenangan hukum tetap.
“Persoalannya adalah pasal 228 [UU 7 tahun 2017] ditentukan ada larangan tapi sanksi pidananya apa, itu tidak diatur,” ungkapnya.
Inilah alasan Bawaslu menilai UU 7 tahun 2017 kurang progresif dibandingkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dalam penanganan politik uang.
Baca Juga
Pada UU 10 juga lebih mudah menyasar tindak pidana politik uang, yaitu semua orang yang menerima dan memberi.
Sedangkan pada UU 7 jelas Abhan, politik uang dibedakan menjadi tiga fase. Pertama, masa kampanye yang hanya bisa dikenakan kepada tim dan pelaksana kampanye.
Fase kedua yakni masa tenang. Subjek yang bisa dijerat juga sama dengan pertama. Terakhir hari pemungutan. Fase inilah yang bisa ditujukan kepada siapa saja.
Pembagian waktu ini membuat Bawaslu sulit bekerja maksimal karena dalam praktek di lapangan, yang beraksi melakukan politik uang bukan hanya tim kampanye saja tapi bisa siapa.
“Memang dia tidak masuk kampanye, tapi secara subtansinya dia punya kepentingan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel