Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung, karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu.
AirNav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan kejadian yang dialami oleh mendiang Agung ini mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, yang bersangkutan merupakan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan oleh karenanya berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan akan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.
Dia berharap, dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari wajah keluarga yang ditinggalkan.
“BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak,” ujarya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/10/2018).
Anthonius Gunawan Agung merupakan karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu.
Baca Juga
Agung, yang saat itu sedang bertugas tidak berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu sampai memastikan Pesawat Udara yang hendak tinggal landas saat itu benar-benar sudah airborne atau lepas landas dengan sempurna.
Akibatnya, Agung terlambat menyelamatkan diri dan meninggal dunia setelah sebelumnya melompat dari lantai 4 menara ATC dan mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya.
Nyawa Agung tidak dapat tertolong setelah dirinya dinyatakan harus dirujuk ke rumah sakit lain dengan alat yang lebih memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel