Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Dorong Transparansi Pengelolaan Anggaran

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan dalam 13 tahun terakhir, pihaknya telah berkontribusi dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah. 
Presiden Joko Widodo menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/10)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/10)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. 

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan dalam 13 tahun terakhir, pihaknya telah berkontribusi dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah. 
 
Hal ini terlihat dari capaian opini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2004 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2016 dan 2017. Opini WTP yang diraih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pun terus meningkat dari 7% pada 2004 menjadi 76% pada 2017. 
 
"BPK telah memberikan 510.514 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN atau BUMD, dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien dan efektif," paparnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/10/2018).
 
Jumlah tersebut terdiri atas 484.963 rekomendasi yang diberikan pada periode 2005-2017 dan 25.551 rekomendasi pada semester I/2018. Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 369.356 rekomendasi atau setara dengan 72%, telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
 
Selain itu, BPK juga telah memberikan 17 pendapat berupa penilaian dan kesimpulan mengenai kebijakan dan/atau peraturan untuk membantu meningkatkan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
 
Dalam periode tersebut, BPK juga telah menyelamatkan uang dan/atau aset negara secara riil senilai Rp158,39 triliun, yang terdiri atas penyelamatan uang dan/atau aset negara periode 2005-2017 sebesar Rp154,26 triliun dan semester I/2018 sebesar Rp4,13 triliun. 
 
Penyelamatan uang atau aset negara tersebut berasal dari penyerahan aset atau penyetoran kas negara daerah sebesar Rp79,98 triliun, koreksi belanja subsidi sebesar Rp49,05 triliun, dan koreksi cost recovery sebesar Rp29,36 triliun
 
Dalam bidang penegakan hukum, BPK membantu aparat penegak hukum baik Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, maupun Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Pada periode 2003-30 Juni 2018, BPK melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp45,65 triliun kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, dan KPK. Dari total temuan yang dilaporkan tersebut, sebanyak 425 temuan di antaranya dengan nilai Rp44,05 triliun telah ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper