Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Harapan BPOM Terhadap Undang-undang Pengawasan Obat & Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengharapkan rancangan undang-undang tentang pengawasan obat dan makanan dapat rampung sebelum legislatif 2014-2019 berakhir pada Oktober 2019.
Kepala BPOM Penny Lukito melakukan pengawasan distribusi bantuan obat dan makanan yang dikirim kepada korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (19/8)./Istimewa
Kepala BPOM Penny Lukito melakukan pengawasan distribusi bantuan obat dan makanan yang dikirim kepada korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (19/8)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengharapkan rancangan undang-undang tentang pengawasan obat dan makanan dapat rampung sebelum legislatif 2014-2019 berakhir pada Oktober 2019.

Kepala BPOM Peni Kusumastuti Lukito menuturkan terdapat tiga aspek yang akan dirangkum dalam undang-undang baru itu. Aspek itu meliputi kepastian mutu dan kualitas produk dengan pengujian oleh BPOM.

"Kami akan memastikan di premarket maupun post market yang yang dikaitkan dengan mutu dan kualitas produk," katanya belum lama ini.

Selain itu, beleid ini akan membuka percepatan bagi industri agar produk yang mereka produksi cepat sampai di masyarakat. BPOM akan melakukan beragam terobosan agar produk yang sampai ke market itu layak konsumsi dan layak edar.

"Terakhir undang-undang ini akan memastikan penegakan hukum, peran BPOM dalam melakukan penindakan akan diperkuat," katanya.

Peni menuturkan Indonesia merupakan negara berkembang dengan garis pantai yang sangat panjang. Di negara ini juga masih ada pelaku usaha yang curang yang memperhatikan keuntungan semata tanpa mempedulikan keamanan dan kelayakan produk yang mereka jual ke masyarakat.

"Sehingga kami butuhkan [payung melalui rancangan udang-undang ini] penegakan hukum diperkuat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper