Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Ditjen Bea dan Cukai gencar melakukan penindakan rokok dan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas pencegahan barang-barang ilegal.
Petugas Bea dan Cukai bersiap memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal di Jakarta pada Selasa (2/10/2018)./Antara-Risky Andrianto
Petugas Bea dan Cukai bersiap memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal di Jakarta pada Selasa (2/10/2018)./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Bea dan Cukai gencar melakukan penindakan rokok dan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas pencegahan barang-barang ilegal.

“Sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total nilai barang keseluruhan mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam keterangan resminya, Selasa (2/10/2018).

Di samping itu, kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang Cukai tersebut juga berhasil menambah kas negara sebesar Rp4,06 miliar dari pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rokok dan minuman keras ilegal tersebut kedapatan dilekati pita cukai palsu.

Heru menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini berkat dukungan dari TNI, Kepolisian Republik Indonesia, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.

“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Heru turut mengungkapkan hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal. Hingga 14 September 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.

Selain itu, hingga 14 September 2018, Bea Cukai juga telah menindak 826 kasus minuman keras ilegal. Jumlah penindakan tersebut tidak berbeda jauh dengan total penindakan minuman keras ilegal pada 2017 sebanyak 1.182 kasus.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal.

Heru juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Indonesia.

“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras di Indonesia sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait rokok dan minuman keras ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” ucap Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper