Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NASIB HONORER K2, Sumsel Minta Regulasi Penerimaan CPNS Diubah

Pemerintah Provinsi Sumsel meminta agar pemerintah pusat dapat merevisi kembali regulasi mengenai penerimaan seleksi CPNS khususnya terkait honorer kategori 2 atau K2.
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumsel meminta agar pemerintah pusat dapat merevisi kembali regulasi mengenai penerimaan seleksi CPNS khususnya terkait honorer kategori 2 atau K2.

Hal tersebut juga disampaikan kepada anggota Panja Komisi II DPR RI saat kunjungan kerja ke Pemprov Sumsel, Kamis (27/9/2018).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumsel Muzakir mengatakan yang jadi polemik saat pembukaan seleksi CPNS saat ini adalah terkait aturan mengenai batasan usia yang diperbolehkan ikut dalam seleksi tersebut.

Masalahnya, kata dia, akibat regulasi itu, banyak dari honorer K2 di Pemprov Sumsel yang harus menelan pil pahit karena tidak dapat ikut seleksi. Padahal mereka sudah mengabdikan diri hingga puluhan tahun.

"Ada sekitar 15 honorer kita yang usianya sudah 40 tahun ke atas. Dengan regulasi itu maka pupus sudah harapan mereka dapat diangkat menjadi CPNS," katanya.

Oleh karena itu, pada kesempatan berbincang dengan anggota Panja Komisi II DPR RI ini, pihaknya menyampaikan agar DPR dapat turut mendorong agar regulasi tersebut dapat relaksasi.

"Minimal untuk honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun ada prioritas lain sehingga bisa diangkat CPNS," katanya.

Sebetulnya, kata dia, Pemprov Sumsel sudah sejak tahun 2005 lalu mendorong agar honorer K2 dapat diangkat. Akan tetapi, keputusannya kembali ke pusat sehingga daerah tidak bisa berbuat banyak.

"Paling yang dapat kami lakukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan honorer ini dengan memberikan upah sesuai dengan UMR atau standar nasional," katanya.

Ketua Tim Panja Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera l, mengatakan cukup mengapresiasi langkah Pemprov Sumsel bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah membuat road map yang cukup baik termasuk membuat evaluasi analisis kebutuhannya sehingga diharapkan antara formasi CPNS yang dibuka dengan kebutuhan di lapangan bisa matching.

"Kami juga mengapresiasi atas sosusi yang diberikan BKN untuk menyelesaikan permasalahan terkait honorer K2," katanya.

Adapun solusi yang ditawarkan dari BKN, kata dia, seperti berharap segera keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang P3K. Tetapi kalaupun tidak, berdasarkan kajian dari BKN juga bisa mengoptimalkan peluang di UU No 17 tahun 2013, dan beberapa lainya.

"Disini kami melihat ada terobosan yang baik kalau ada affirmative action terhadap honorer K2 yang usianya sudah diatas 35 tahun sedang dicarikan jalan keluarnya," katanya.

Menurut politisi PKS ini, selama belum ada revisi Undang-Undang ASN, yang dilakukan sebetulnya hanya meniti peluang yang kecil. Namun, kalau UU tersebut dapat direvisi maka DPR dapat membuat jalur yang agak jalan tol.

"Jadi yang sudah diajukan kepada kami tadi akan dipelajari kembali. Nanti juga bergantung dari dukungan beberapa pihak seperti Pemprov Sumsel, Kementerian Keuangan, serta dukungan politik dari DPR," katanya.

Kemudian, lanjut Mardani, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan mengenai sulitnya mengakses server pendaftaran CPNS.

"Tentu hal ini juga menjadi masukan kami. Seharusnya kalau semuanya sudah serba online harusnya bisa memudahkan bukan malah mempersulit," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya juga sudah berbincang dengan Ombudsman dan dapat dijadikan tempat untuk menyampaikan keluhan, sehingga Ombudsman bisa membantu agar proses penerimaan CPNS ini dapat berjalan dengan baik.

"Kami minta prosesnya transparan dan bisa dibuka secara real time sehingga memperkecil peluang kecurangan," katanya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel, Hadi Prabowo menambahkan untuk pengangkatan status dari honorer K2 menjadi PNS diatur oleh regulasi dari pusat. Sebagai pemda, hanya bisa menunggu dan melaksanakan sesuai regulasi yang ada.

"Jika regulasi tetap seperti ini, maka akan sulit bagi kita untuk melakukan pengangkatan PNS. Khususnya bagi honorer yang sudah lama bertugas dan mengabdi di daerah kita. Kita harapkan nantinya dengan dorongan dari DPR RI ini dapat mendorong perubahan regulasi agar ada kemudahan bagi para honorer menjadi PNS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper